Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi orang yang memakai masker di bandara. (Unsplash.com/Mohammed Mzabi)

Jakarta, IDN Times - Aturan wajib memakai masker di bandara dan pesawat di Uni Eropa (UE) telah dicabut. Hal itu berdasarkan perubahan kebijakan yang dirilis pada Rabu (11/5/2022) oleh Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Eropa (ECDC) dan Badan Keamanan Penerbangan UE (ESA).

Perubahan aturan ini mulai berlaku pada 16 Mei. Namun, kedua badan UE tersebut masih menekankan masker sebagai cara efektif untuk mengurangi penyebaran COVID-19.

1. Penumpang yang batuk atau bersin disarankan memakai masker

Ilustrasi orang yang memakai masker. (Unsplash.com/engin akyurt)

Melansir Politico, alasan pencabutan kebijakan wajib masker berdasarkan penilaian terhadap tingkat vaksinasi dan kekebalan yang diperoleh secara alami, dan pencabutan pembatasan di beberapa negara Eropa.

Meski ada pelonggaran aturan, Direktur Eksekutif EASA Patrick Ky dalam keterangannya mengigatkan, agar penumpang tetap berperilaku bertanggung jawab dan menghormati pilihan orang lain di sekitar mereka yang memutuskan untuk memakai masker atau tidak.

Ky meminta penumpang yang sedang mengalami batuk dan bersin untuk mempertimbangkan memakai masker, sebagai cara meyakinkan penumpang lainnya.

Direktur ECDC, Andrea Ammon, mengigatkan bahwa mencuci tangan dan menjaga jarak sosial masih harus dilakukan. Namun, pengecualian berlaku jika antrean sudah terlalu ramai. 

2. Masker harus dipakai jika tiba atau berangkat dari negara yang menerapkan wajib masker

Editorial Team

Tonton lebih seru di