Jakarta, IDN Times - Aturan wajib memakai masker di bandara dan pesawat di Uni Eropa (UE) telah dicabut. Hal itu berdasarkan perubahan kebijakan yang dirilis pada Rabu (11/5/2022) oleh Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Eropa (ECDC) dan Badan Keamanan Penerbangan UE (ESA).
Perubahan aturan ini mulai berlaku pada 16 Mei. Namun, kedua badan UE tersebut masih menekankan masker sebagai cara efektif untuk mengurangi penyebaran COVID-19.