Usai China, Kini Hong Kong Longgarkan Kebijakan COVID-19

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Kesehatan Hong Kong, Libby Lee, mengumumkan pelonggaran kebijakan pengendalian pandemik COVID-19 pada Kamis (8/12/2022). Pelonggaran tersebut efektif diterapkan per Jumat (9/12/2022) dan berlaku untuk semua orang, termasuk yang belum divaksinasi.
Dalam pelonggaran tersebut, karantina pasien terkonfirmasi dan kontak dekatnya, serta tes rapid antigen harian bagi kedatangan wisatawan asing, dipersingkat dari yang sebelumnya tujuh hari menjadi lima hari.
Sebelumnya, pada Rabu lalu, otoritas China daratan juga telah melonggarkan kebijakan pengendalian COVID-19 yang ketat di negaranya.
1. Tidak akan ada pelonggaran lebih lanjut
Dalam kesempatan yang sama, Lee memperingatkan bahwa tidak akan ada pelonggaran kebijakan lebih lanjut, mengingat situasi pandemik yang memburuk. Dia juga meminta semua pihak untuk tetap waspada.
"Kami melihat tren peningkatan dalam hitungan harian, rawat inap, kasus kematian, dan kasus yang parah, dan tidak ada tanda-tanda penurunan. Tekanan pada sistem kesehatan tetap tinggi dan kita harus tetap waspada," kata Lee, dikutip dari The Straits Times.