Jakarta, IDN Times - Ksenia Khavana, warga negara ganda Amerika Serikat (AS)-Rusia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh pengadilan Rusia pada Kamis (15/8/2024). Hukuman ini atas tuduhan pengkhianatan karena menyumbang 51,8 dolar AS (Rp817 ribu) untuk badan amal yang mendukung Ukraina.
Rusia saat ini sedang melancarkan invasi besar-besaran ke Ukraina yang dimulai pada tahun 2022. Serangan itu telah memicu ketegangan antara Moskow dengan Barat ke titik tertinggi sejak runtuhnya Uni Soviet, terutama dengan Washington.