WHO Minta Pemerintah Naikkan Pajak Alkohol dan Minuman Manis

Jakarta, IDN Times - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pada Selasa (5/12/2023), mendesak pemerintah di seluruh dunia untuk menaikkan pajak terhadap minuman beralkohol dan minuman yang dimaniskan dengan gula (SSB).
Menurut badan PBB tersebut, pajak yang lebih tinggi akan membantu mengurangi konsumsi produk tersebut dan memancing perusahaan untuk membuat produk yang lebih sehat.
“Hal ini mempunyai dampak positif di seluruh masyarakat – berkurangnya penyakit dan kelemahan serta pendapatan bagi pemerintah untuk menyediakan layanan publik,” kata Rudiger Krech, direktur promosi kesehatan di WHO, dikutip Reuters.
Ia menambahkan bahwa dalam kasus alkohol, upaya ini juga akan membantu mencegah kekerasan dan cedera lalu lintas.
1. Sebagian besar pajak untuk minuman beralkohol dinilai rendah
WHO juga merilis panduan pajak alkohol untuk menyertai dokumen serupa yang menargetkan tembakau dan minuman manis.
Badan kesehatan itu berpendapat bahwa sebagian besar pajak alkohol masih rendah dan tidak dirancang secara optimal, sementara minuman seperti anggur tidak dikenakan pajak sama sekali di 22 negara, sebagian besar di Eropa.
Pihaknya lantas menyerukan pemerintah untuk memberlakukan tarif yang lebih tinggi dan mengenakan pajak pada semua jenis alkohol.