Pakistan Perketat Aturan Peliputan bagi Jurnalis Media Asing
- Pakistan mewajibkan jurnalis lokal untuk media asing, termasuk pemandu, penerjemah, dan kru kamera, mengantongi NOC sebelum meliput di luar Islamabad, Lahore, dan Karachi.
- Seluruh pekerja media harus mendaftar ulang melalui portal pemerintah; Pakistan menyebut kebijakan ini untuk koordinasi keamanan dan membantah bertujuan menghambat kebebasan pers.
- Organisasi pers, HAM, serta BBC, Financial Times, dan Reuters mengkritik aturan yang dinilai memperlambat peliputan, terutama di Kashmir, Balochistan, dan Khyber Pakhtunkhwa.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Pakistan menerbitkan kebijakan baru yang memperketat aturan peliputan bagi jurnalis media internasional. Aturan ini mengubah mekanisme kerja di lapangan, termasuk bagi jurnalis lokal yang bekerja untuk media asing.
Pengumuman resmi disampaikan oleh kementerian terkait pada Kamis (6/8/2026). Pemerintah mengklaim kebijakan ini bertujuan memperkuat koordinasi keamanan, sementara organisasi pers menilai aturan tersebut dapat membatasi kebebasan jurnalistik.
1. Jurnalis wajib kantongi izin untuk meliput di luar tiga kota besar
Berdasarkan aturan baru, jurnalis lokal yang bekerja untuk media asing wajib memiliki No Objection Certificate (NOC) sebelum meliput di luar Islamabad, Lahore, dan Karachi. Ketentuan ini juga berlaku bagi pemandu lapangan, penerjemah, dan kru kamera.
"Pedoman ini membuka jalan bagi otoritas Pakistan untuk memperketat ruang gerak media internasional dan membatasi peliputan bebas di luar tiga kota utama," kata perwakilan Committee to Protect Journalists (CPJ), Waliullah Rahmani, dilansir Hindustan Times.
Selain kewajiban izin perjalanan, seluruh pekerja media diwajibkan mendaftar ulang melalui portal resmi pemerintah. Meski begitu, pemerintah Pakistan membantah tuduhan bahwa kebijakan ini bertujuan menghambat kebebasan pers.
2. Kebijakan baru memicu kritik dari lembaga dan organisasi pers
Sejumlah organisasi pers dan lembaga hak asasi manusia menilai aturan perizinan baru ini dapat memperlambat peliputan berita. Proses birokrasi yang rumit dikhawatirkan mengganggu kerja jurnalistik yang membutuhkan respons cepat.
"Kebijakan ini menjadi langkah yang mengkhawatirkan dalam mempersempit ruang kebebasan pers di Pakistan," ujar peneliti Human Rights Watch, Patricia Gossman.
Media internasional seperti BBC, Financial Times, dan Reuters turut menyampaikan kekhawatiran serupa. Mereka mendesak agar jurnalis tetap diberikan akses bekerja secara independen tanpa hambatan administratif.
3. Pengetatan peliputan diterapkan di tengah dinamika keamanan
Aturan baru ini diterapkan saat situasi keamanan di beberapa wilayah Pakistan memanas, seperti di Kashmir, Balochistan, dan Khyber Pakhtunkhwa. Wilayah-wilayah tersebut dilaporkan mengalami peningkatan aksi unjuk rasa serta aktivitas kelompok bersenjata.
Otoritas setempat turut memperketat akses media ke kawasan konflik dan mewajibkan izin khusus bagi peliputan di area tertentu. Langkah ini kembali memicu kritik dari para pengkritik kebebasan pers.
"Kebijakan ini menjadi pukulan berat bagi kebebasan pers di Pakistan, terutama ketika jurnalis meliput situasi gejolak di wilayah konflik," tegas Waliullah Rahmani.




.jpg)















