ilustrasi tukang parkir (pexels.com/Yusron El Jihan)
Lapangan kerja bukan hanya persoalan ada atau tidaknya lowongan. Negara juga berkepentingan memastikan pertumbuhan ekonomi dapat menciptakan pekerjaan yang dapat diakses oleh masyarakat dengan latar belakang pendidikan dan keterampilan yang berbeda. Kenyataannya, pekerjaan informal tetap menjadi tempat bergantung bagi banyak orang karena tidak semua pencari kerja dapat masuk ke pekerjaan formal. Tukang parkir berada dalam kelompok pekerjaan tersebut yakni sebuah pekerjaan tersedia di sekitar aktivitas ekonomi, penghasilannya dapat diperoleh setiap hari, dan seseorang dapat melakukannya tanpa harus menunggu proses perekrutan perusahaan.
Di sinilah parkir liar seharusnya tidak hanya dilihat sebagai persoalan orang yang menarik uang di pinggir jalan. Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur parkir, tetapi juga memiliki tanggung jawab yang lebih luas dalam menciptakan kesempatan kerja dan memastikan pertumbuhan ekonomi menghasilkan pekerjaan. Jika negara hanya hadir ketika hendak menertibkan pungutan, sementara persoalan pekerjaan yang membuat orang masuk ke sektor informal tidak ikut ditangani, masalah yang sama akan terus muncul dalam bentuk berbeda. Parkir liar menjadi salah satu contoh bagaimana lemahnya penyerapan tenaga kerja dapat bertemu dengan lemahnya pengelolaan ruang publik.
Uang parkir bukan hanya soal Rp2 ribu atau Rp5 ribu yang berpindah tangan. Masyarakat membayar karena membutuhkan tempat untuk parkir, tetapi pada saat yang sama harus menghadapi ketidakjelasan pengelolaan, pungutan yang tidak selalu memiliki dasar, dan layanan yang belum tentu sepadan. Jika kondisi seperti ini terus dibiarkan, masyarakat bukan hanya sebatas membayar parkir, tetapi ikut menanggung biaya dari sistem yang gagal menyediakan ruang parkir, mengaturnya dengan baik, sekaligus menyediakan pekerjaan yang layak bagi mereka yang menggantungkan hidup dari pekerjaan informal.