Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Apa yang Sebenarnya Kita Bayar saat Memberi Uang Parkir?
ilustrasi memberi uang parkir (pexels.com/fajri nugroho)
  • Biaya parkir kecil dapat menumpuk hingga Rp300 ribu per bulan bagi pengguna motor yang parkir lima kali sehari, sehingga menambah beban rutin aktivitas di luar rumah.

  • Pungutan parkir di ruang publik memicu pertanyaan tentang dasar penggunaan jalan atau trotoar, terutama bila lokasi, pengelola, tarif, dan layanan tidak jelas.

  • Aturan mewajibkan parkir tepi jalan berada di lokasi yang ditetapkan pemerintah daerah; persoalan parkir liar juga berkaitan dengan ketergantungan masyarakat pada pekerjaan informal.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Keberadaan tukang parkir telah menjadi bagian yang lazim dalam aktivitas masyarakat di berbagai ruang publik. Hampir setiap kegiatan di luar rumah dapat disertai dengan pungutan parkir. Di satu sisi, keberadaan mereka dapat membantu mengatur kendaraan sekaligus menjadi sumber penghasilan bagi masyarakat yang sulit memperoleh pekerjaan formal. Di sisi lain, keberadaan tukang parkir juga menimbulkan persoalan ketika aktivitas tersebut berlangsung tanpa pengelolaan yang jelas dan mulai memengaruhi aktivitas masyarakat di sekitarnya.

Justru eksistensi tukang parkir kemudian menimbulkan pertanyaan yang lebih besar mengenai apakah pekerjaan tersebut merupakan salah satu solusi di tengah sulitnya memperoleh mata pencaharian, atau justru menjadi bagian dari persoalan pengelolaan ruang publik yang dapat menghambat aktivitas ekonomi, terutama bagi UMKM?

1. Beban biaya parkir bagi konsumen

ilustrasi uang (vecteezy.com/Rudy Hermawan)

Membayar parkir Rp2 ribu atau Rp5 ribu sekali dua kali mungkin tidak terasa berat. Namun, biaya itu bisa membengkak ketika seseorang harus membayar parkir berkali-kali dalam sehari. Misalnya, seseorang pergi bekerja, membeli makan, mengambil paket, berbelanja, lalu mampir ke kafe. Jika semua lokasi tersebut mengenakan parkir, pengguna sepeda motor bisa menghabiskan Rp10 ribu hingga Rp25 ribu untuk lima kali parkir. Pengguna mobil bisa mengeluarkan Rp20 ribu hingga Rp50 ribu.

Biaya tersebut tentu terasa berbeda bagi setiap orang. Namun, jika harus dibayar setiap hari, jumlahnya tidak lagi kecil. Lima kali parkir dengan biaya Rp2 ribu saja sudah menghabiskan Rp10 ribu sehari atau sekitar Rp300 ribu dalam sebulan. Jika tarifnya lebih tinggi, pengeluaran tentu semakin besar. Artinya, persoalan parkir bukan hanya soal nominal yang dibayar sekali, tetapi juga tentang biaya yang terus muncul setiap kali masyarakat beraktivitas di luar rumah.

2. Ketika ruang publik menjadi sumber pungutan

ilustrasi parkir (unsplash.com/Duc Van)

Persoalan parkir menjadi lebih rumit ketika pungutan dilakukan di ruang yang digunakan bersama. Jalan, trotoar, dan di tepi jalan pada dasarnya bukan lahan milik pribadi yang dapat digunakan sesuka hati. Ketika sebagian ruang tersebut dipakai untuk parkir, pengguna kendaraan kemudian diminta membayar kepada seseorang yang berada di lokasi tersebut. Pertanyaan yang muncul kini bukan hanya mengenai jumlah uangnya, tetapi juga mengenai dasar penggunaan ruang tersebut untuk kegiatan parkir.

Hal ini berbeda dengan membayar parkir di tempat yang memang disediakan dan dikelola sebagai fasilitas parkir. Pengguna dapat mengetahui bahwa ada tempat yang diperuntukkan bagi kendaraan, siapa pengelolanya, serta layanan yang diberikan. Di tepi jalan, kondisi tersebut tidak selalu ditemukan. Ada lokasi yang memang ditetapkan sebagai tempat parkir, tetapi ada pula ruang yang digunakan secara informal karena dianggap kosong atau biasa dipakai memarkir kendaraan. Perbedaan inilah yang membuat persoalan parkir tidak cukup dilihat sebagai hubungan sederhana antara orang yang menjaga kendaraan dan orang yang membayar.

3. Membayar tidak selalu berarti mendapat layanan parkir

ilustrasi tukang parkir (pexels.com/Bimbim Sindu)

Uang parkir pada dasarnya dibayarkan karena ada layanan yang menyertai penggunaan tempat parkir. Konsumen setidaknya membutuhkan kepastian bahwa kendaraannya dapat ditinggalkan di lokasi yang jelas dan dapat ditemukan kembali ketika hendak pulang. Namun, dalam praktik parkir yang dikelola secara informal, kepastian tersebut tidak selalu tersedia. Ada konsumen yang mengaku sudah membayar di awal, tetapi ketika kembali tidak menemukan petugas yang sebelumnya menerima uang tersebut.

Situasi seperti ini membuat persoalan parkir tidak lagi berhenti pada nominal yang dibayarkan. Konsumen juga menanggung ketidakpastian mengenai siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi masalah selama kendaraan ditinggalkan. Karena itu, sistem parkir semestinya tidak hanya mengatur pungutan, tetapi juga menjelaskan layanan yang diterima setelah pembayaran dilakukan. Karcis, petugas yang mudah dikenali, lokasi parkir yang jelas, dan mekanisme pengaduan menjadi bagian penting agar pembayaran parkir memiliki bentuk layanan yang dapat dipertanggungjawabkan.

4. Parkir seharusnya memiliki lokasi, petugas, dan tarif yang jelas

ilustrasi parkiran (vecteezy.com/Muhammad Zula Ainul Albab)

Parkir di tepi jalan memiliki aturan yang lebih spesifik daripada sekadar kendaraan berhenti dan membayar sejumlah uang. UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa parkir di ruang milik jalan hanya dapat diselenggarakan pada tempat tertentu yang ditetapkan dan ditandai dengan rambu lalu lintas dan/atau marka jalan. Penetapan lokasi tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah dengan mempertimbangkan tata ruang, dampak lalu lintas, dan kemudahan pengguna jasa. Artinya, ada proses penetapan lokasi sebelum suatu ruas jalan digunakan sebagai tempat parkir.

Aturan mengenai pungutan juga sudah tersedia. UU Nomor 1 Tahun 2022 memasukkan pelayanan parkir di tepi jalan umum sebagai objek Retribusi Jasa Umum, sedangkan tempat khusus parkir di luar badan jalan termasuk Retribusi Jasa Usaha. Pemerintah daerah kemudian mengatur pelaksanaannya, termasuk tarif, petugas, karcis, dan penyetoran retribusi. Dengan demikian, parkir yang dikelola secara resmi seharusnya dapat diketahui siapa petugasnya, berapa tarifnya, serta kepada siapa uang tersebut disetorkan. Ketika unsur-unsur tersebut tidak jelas, masyarakat memang memiliki alasan untuk mempertanyakan dasar pungutan yang diminta.

5. Mengapa negara membiarkan pekerjaan seperti ini terus bertahan?

ilustrasi tukang parkir (pexels.com/Yusron El Jihan)

Lapangan kerja bukan hanya persoalan ada atau tidaknya lowongan. Negara juga berkepentingan memastikan pertumbuhan ekonomi dapat menciptakan pekerjaan yang dapat diakses oleh masyarakat dengan latar belakang pendidikan dan keterampilan yang berbeda. Kenyataannya, pekerjaan informal tetap menjadi tempat bergantung bagi banyak orang karena tidak semua pencari kerja dapat masuk ke pekerjaan formal. Tukang parkir berada dalam kelompok pekerjaan tersebut yakni sebuah pekerjaan tersedia di sekitar aktivitas ekonomi, penghasilannya dapat diperoleh setiap hari, dan seseorang dapat melakukannya tanpa harus menunggu proses perekrutan perusahaan.

Di sinilah parkir liar seharusnya tidak hanya dilihat sebagai persoalan orang yang menarik uang di pinggir jalan. Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur parkir, tetapi juga memiliki tanggung jawab yang lebih luas dalam menciptakan kesempatan kerja dan memastikan pertumbuhan ekonomi menghasilkan pekerjaan. Jika negara hanya hadir ketika hendak menertibkan pungutan, sementara persoalan pekerjaan yang membuat orang masuk ke sektor informal tidak ikut ditangani, masalah yang sama akan terus muncul dalam bentuk berbeda. Parkir liar menjadi salah satu contoh bagaimana lemahnya penyerapan tenaga kerja dapat bertemu dengan lemahnya pengelolaan ruang publik.

Uang parkir bukan hanya soal Rp2 ribu atau Rp5 ribu yang berpindah tangan. Masyarakat membayar karena membutuhkan tempat untuk parkir, tetapi pada saat yang sama harus menghadapi ketidakjelasan pengelolaan, pungutan yang tidak selalu memiliki dasar, dan layanan yang belum tentu sepadan. Jika kondisi seperti ini terus dibiarkan, masyarakat bukan hanya sebatas membayar parkir, tetapi ikut menanggung biaya dari sistem yang gagal menyediakan ruang parkir, mengaturnya dengan baik, sekaligus menyediakan pekerjaan yang layak bagi mereka yang menggantungkan hidup dari pekerjaan informal.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Curated For You

Editorial Team

Related Article