Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Penghapusan UKT PTN dan Menjaga Eksistensi PTS
Wakil Rektor Universitas Paramadina Handi Risza

Arahan penting Presiden Prabowo Subianto mengenai rencana pembebasan biaya kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang kemudian diikuti desakan publik untuk menghapus jalur mandiri, menandai babak baru transformasi pendidikan tinggi di tanah air. Gagasan yang disambut hangat ini hadir sebagai jawaban atas komersialisasi pendidikan yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi beban berat bagi kelas menengah.

Namun, di balik optimisme keadilan akses tersebut, muncul kekhawatiran fundamental mengenai keberlanjutan operasional Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Portal Data Kemendiktisaintek menunjukkan, sektor ini mendominasi lanskap pendidikan tinggi di Indonesia dengan jumlah mencapai 3.944 PTS atau kurang lebih 91,7 persen dari total keseluruhan perguruan tinggi di Indonesia. Oleh karena itu, kebijakan afirmatif bagi PTN idealnya diikuti dengan regulasi konkret yang memperkuat dan melindungi eksistensi PTS.

Sebab, pendidikan tinggi adalah ekosistem yang saling bertaut satu dengan yang lain. Intervensi regulasi secara ekstrem tanpa kalkulasi makro yang matang dan teknokratis, niscaya akan berdampak terhadap stabilitas tata kelola komponen lainnya. Oleh karena itu, wacana kuliah gratis di PTN serta penataan jalur masuk mahasiswa baru tidak boleh dipandang sebagai upaya memarginalkan kampus swasta, melainkan harus diletakkan sebagai momentum redistribusi peran dalam sistem pendidikan tinggi nasional

Beban Historis Komersialisasi Kampus

Dalam satu dekade terakhir, pergeseran status PTN menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) justru menciptakan preseden yang berisiko. Demi menutup biaya operasional akibat pemangkasan subsidi dan mengejar target anggaran mandiri, banyak PTN-BH memaksimalkan kuota penerimaan mahasiswa jalur mandiri hingga batas tertinggi 50 persen. Jalur ini pada akhirnya kerap mematok Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada golongan tertinggi serta membebankan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dengan nominal yang sangat besar, bahkan bisa mencapai ratusan juta.

Dampaknya terasa berlapis. Akses ke perguruan tinggi negeri kini terdistorsi oleh kemampuan finansial, menggeser prinsip meritokrasi akademis yang seharusnya menjadi panglima. Di saat yang sama, terjadi kanibalisasi pasar calon mahasiswa seiring langkah PTN bertransformasi menjadi megakampus yang menampung puluhan ribu mahasiswa baru setiap tahunnya. Implikasinya, PTS yang mayoritas napas operasionalnya bergantung pada Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) harus menghadapi defisit pendaftar secara drastis.

Arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membebaskan biaya kuliah di PTN, termasuk mengevaluasi total tata kelola jalur mandiri, merupakan koreksi mendasar atas disorientasi kebijakan pembiayaan pendidikan tinggi selama beberapa tahun terakhir. Melalui momentum ini, penataan ulang kuota daya tampung PTN diharapkan mampu menciptakan ekosistem berkeadilan yang menjaga keberlangsungan hidup PTS sekaligus mengembalikan keseimbangan lanskap pendidikan tinggi nasional.

Mengembalikan PTN pada Kualitas dan Peringkat

Skema kuliah gratis di PTN yang didanai penuh oleh APBN membawa konsekuensi logis berupa pembatasan kuota mahasiswa yang ketat. Lewat skema ini, PTN tidak boleh lagi memperlakukan kursi kuliah sebagai instrumen penggalangan dana (revenue generator) untuk menutup defisit anggaran. Langkah ini secara otomatis akan menghentikan komersialisasi daya tampung kampus negeri.

Dengan daya tampung yang terkendali, fokus utama PTN harus bergeser secara total dari sekadar mengejar kuantitas (quantity-driven) menuju akselerasi kualitas (quality-driven). Kampus negeri harus dikembalikan pada fungsi intinya: menjadi pilar keunggulan akademis, pusat riset terapan, pencetak inovasi nasional, serta mampu bersaing di jajaran universitas bereputasi internasional (world-class university).

Saat PTN membatasi daya tampungnya hanya bagi calon mahasiswa yang lolos seleksi nasional berbasis meritokrasi murni, proses penerimaan otomatis akan berjalan sangat kompetitif. Dampaknya, PTN dapat memfokuskan seluruh sumber daya negara untuk menggembleng talenta-talenta terbaik bangsa, memodernisasi laboratorium berteknologi tinggi, serta melipatgandakan publikasi ilmiah di tingkat internasional.

Ruang Bernapas dan Penguatan Eksistensi PTS

Eksistensi PTS ke depan harus dibangun di atas fondasi diferensiasi dan spesialisasi. Ketika PTN berfokus pada riset mendalam dan keilmuan teoretis berstandar global, PTS justru dapat mengambil peran strategis pada pengembangan pendidikan vokasi, fleksibilitas kurikulum yang terintegrasi langsung dengan industri lokal, serta program pembelajaran digital yang adaptif. Melalui strategi ini, PTS unggulan akan tumbuh sebagai center of excellence di bidang spesifik yang belum tersentuh optimal oleh PTN.

Kebijakan perombakan pembiayaan PTN tidak boleh menyisakan dikotomi yang saling melemahkan antara status "Negeri" dan "Swasta". Keduanya adalah bagian tak terpisahkan dari pilar pendidikan tinggi nasional. Oleh karena itu, pemerintah wajib merumuskan skema kebijakan afirmatif yang inklusif dan konstruktif agar redistribusi peran ini dapat berjalan secara adil, berimbang, dan berkelanjutan.

Pertama, refocusing Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk PTS. Seiring dengan pembebasan biaya kuliah PTN melalui alokasi langsung APBN, skema KIP Kuliah idealnya dialokasikan secara dominan atau penuh bagi mahasiswa kurang mampu yang menempuh studi di PTS. Langkah strategis ini tidak hanya menjamin aksesibilitas pendidikan bagi masyarakat rentan di kampus swasta, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas finansial PTS.

Kedua, perluasan insentif operasional dan afirmasi PTS. Pemerintah perlu memperluas jangkauan skema insentif seperti Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) maupun alokasi Biaya Operasional Perguruan Tinggi (BOPT) untuk sektor swasta. Kebijakan afirmasi ini harus diprioritaskan bagi PTS yang beroperasi di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) guna memperkecil ketimpangan geografis, serta bagi PTS yang secara konsisten berkomitmen menjaga mutu tridharma pendidikannya.

Ketiga, penegakan standardisasi dan pengendalian mutu. Proteksi negara terhadap PTS tidak boleh diartikan sebagai upaya memelihara kampus swasta berkinerja buruk atau institusi yang sekadar berfungsi sebagai pabrik ijazah. Oleh karena itu, Kemendiktisaintek harus tetap menjalankan evaluasi dan pembinaan, serta mendorong konsolidasi kampus-kampus kecil secara ketat demi menjamin kepatuhan terhadap Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti).

Penutup

Kebijakan pembebasan UKT dan restrukturisasi penerimaan mahasiswa baru di PTN merupakan momentum bersejarah bagi perbaikan tata kelola pendidikan tinggi Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya mengembalikan martabat PTN sebagai kawah candradimuka akademik yang inklusif dan berkualitas tinggi, tetapi juga membuka momentum emas bagi PTS untuk menegaskan kembali posisi strategisnya. Melalui sinergi yang tepat, intervensi regulasi yang adil, serta komitmen mutu dari penyelenggara swasta, PTN dan PTS tidak lagi terjebak dalam kompetisi yang saling mematikan. Sebaliknya, keduanya akan tumbuh bersama dalam harmoni ekosistem pendidikan nasional yang kokoh, berkeadilan, dan berdaya saing global.

Penulis adalah Wakil Rektor Universitas Paramadina

Curated For You

Editorial Team

Related Article