ilustrasi konferensi global (unsplash.com/Marco Oriolesi)
regulasi internasional yang sangat rumit. Berdasarkan perjanjian Outer Space Treaty 1967, setiap objek yang diluncurkan ke luar angkasa tetap menjadi hak milik dan tanggung jawab negara peluncurnya secara permanen, sehingga negara lain tidak bisa sembarangan membersihkannya.
Dilansir dari Planetary Society, isu ini semakin pelik karena teknologi yang dirancang untuk menangkap atau menarik sampah antariksa memiliki fungsi ganda. Negara adidaya khawatir bahwa robot pemungut sampah antariksa milik kompetitor dapat dengan mudah disalahgunakan sebagai senjata anti-satelit untuk merusak satelit militer milik lawan.
Ancaman gurun sampah antariksa adalah pengingat nyata bahwa ambisi eksplorasi manusia harus selalu diimbangi dengan tata kelola keberlanjutan yang bertanggung jawab. Jika negara-negara di dunia tidak segera bekerja sama merumuskan regulasi pembersihan orbit secara kolektif, mimpi kita untuk menjadi peradaban antariksa justru bisa berakhir dengan terperangkap di planet sendiri.