Jakarta, IDN Times - Konflik yang melibatkan Lovre Surabaya dengan Perbasi memasuki babak baru. Eksepsi dari Perbasi selaku tergugat ternyata telah ditolak Majelis Hakim.
Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Sela pada perkara Nomor 261/Pdt.G/2023 dan Nomor 262/Pdt.G/2023, Selasa 14 November 2023 2023 lalu.
Sebelumnya, Perbasi mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini lantaran masuk dalam yurisdiksi Arbitrase Olahraga.