Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi bendera Israel (pexels.com/Haley Black)
ilustrasi bendera Israel (pexels.com/Haley Black)

Intinya sih...

  • Indonesia konsisten pada keputusan untuk tak menerbitkan visa

  • Indonesia memang punya hak tak menerbitkan visa

  • Israel berang visa atlet senam tidak keluar

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir menyebut Indonesia siap menghadapi gugatan Federasi Senam Israel (IGF) ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS). Gugatan Israel ini seiring dengan tidak terbitnya visa para atlet senam mereka jelang Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025 di Jakarta.

"Kami sudah mengetahui rencana dari Federasi Senam Israel untuk melakukan gugatan di CAS terkait dengan keputusan di Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025," ujar Erick dalam keterangannya.

1. Indonesia konsisten tak menerbitkan visa atlet asal Israel

Ketum KOI, Raja Sapta Oktohari dan Ketum Gimnastik Indonesia Ita Yuliati dalam konferensi pers persiapan 53rd FIG Artistic Gymnastics World Championship (dok.JAGOC)

Erick menyatakan, Indonesia tetap konsisten pada keputusannya menolak penerbitan visa untuk tim senam Israel dan siap menghadapi upaya banding yang dilakukan Federasi Senam Israel. Indonesia punya aturan main yang harus dipatuhi Israel.

"Indonesia sebagai negara punya aturan sendiri dan tetap berpegang teguh dengan prinsip yang kami pegang terkait hal ini. Tentu, kami juga akan menghadapi gugatan ini secara terhormat," ujar Erick.

2. Indonesia memang punya hak tak menerbitkan visa

Ketum KOI, Raja Sapta Oktohari dan Ketum Gimnastik Indonesia Ita Yuliati dalam konferensi pers persiapan 53rd FIG Artistic Gymnastics World Championship (dok.JAGOC)

Terkait sikap dan aturan Indonesia terhadap Israel, hal itu termaktub dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019, tepatnya di Bab X. Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 ini membahas tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah. Nah, hubungan diplomatik Indonesia dengan negara lain dijelaskan di sini, termasuk soal hubungan dengan Israel.

Dalam Bab X Hal Khusus, artikel 150 dan 151, dijelaskan secara gamblang mengenai hubungan Indonesia-Israel. Tertulis bahwa hingga saat ini, Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel.

Dalam Bab X artikel 151, dijelaskan juga bahwa otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Jadi, Indonesia berhak untuk tidak mengeluarkan visa Israel.

3. Israel berang visa atlet senam tidak keluar

Bendera Israel (pexels.com/Andrew Patrick Photo)

Dalam pernyataannya, Israel menyebut keputusan Indonesia tidak mengeluarkan visa sebagai tindakan yang keterlaluan dan mengganggu integritas olahraga Internasional. Israel mengajukan permohonan mendesak ke CAS. Harapannya, agar para atletnya, termasuk peraih medali emas Olimpiade 2020 Tokyo, Artem Dolgopyat bisa mentas di Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025.

“Kami bermaksud menentang keputusan ini (tidak diterbitkan visa bagi atlet senam Israel oleh Indonesia) dengan segala cara yang tersedia (termasuk menggugat ke CAS),” bunyi pernyataan mengutip Times of Israel.

Editorial Team