Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Adrian Wibowo Gabung Timnas vs Taiwan-Lebanon, Tak Perlu Naturalisasi?

Potret skuad Timnas Indonesia (pssi.org)
Potret skuad Timnas Indonesia (pssi.org)

Jakarta, IDN Times - Pemain Los Angeles FC, Adrian Wibowo, akan bergabung dengan Timnas Indonesia untuk melawan Taiwan dan Lebanon, pada 5 serta 8 September 2025. Pemanggilan PSSI terhadap Wibowo itu diumumkan klubnya, Los Angeles FC.

Wibowo merupakan satu dari lima pemain LAFC yang dipanggil untuk jeda internasional periode September 2025. Selain dia, ada Mathieu Choiniere (Kanada), Son Heung Min (Korea Selatan), Nathan Ordaz (El Salvador), dan Denis Bouanga (Gabon), yang juga mendapat tugas negara.

Menilik Transfermarkt, Wibowo merupakan warga negara Amerika Serikat. Lantas, mengingat usianya baru 19 tahun, apakah Wibowo harus menjalani proses naturalisasi atau tidak?

1. Prosesnya berbeda, via apa?

Wibowo memiliki garis keturunan Indonesia dari ayahnya. Namun, kepemilikan paspor Indonesia Wibowo masih menjadi tanda tanya.

Terkait hal tersebut, Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menjelaskan Wibowo memiliki alur dan proses berbeda untuk membela Timnas. Namun, Erick tak menjelaskannya secara gamblang, terkait jalur apa yang ditempuh.

"Adrian Wibowo sendiri tentu berbeda karena memang bapaknya lahir di Indonesia. Dia punya opsi yang baik. Nanti tunggu saja prosesnya. Karena prosedurnya beda," kata Erick saat menjadi saksi pengambilan sumpah WNI Miliano Jonathans, di Kementerian Hukum, Rabu (3/9/2025).

2. Prosesnya akan rampung dalam waktu dekat

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, juga tak menjelaskan teknisnya seperti apa. Supratman hanya menjamin proses Wibowo menjadi WNI akan rampung paling lambat Jumat (5/8/2025).

"Nanti, kalau soal itu nanti diproses. Karena satu sampai dua hari ini selesai," ujar Supratman.

3. Mirip Elkan Baggott?

Sebelum Wibowo, hal serupa juga pernah dijalani Elkan Baggott. Elkan yang lahir di Thailand dan besar di Inggris dapat memiliki KTP karena ibunya yang berasal dari Indonesia.

Kebijakan itu tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2006, tentang kewarganegaraan. Aturan ini yang membuat Wibowo akan lebih mudah menyandang status WNI, karena tak perlu menjalani proses naturalisasi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us

Latest in Sport

See More

Buntu Total, Timnas U-23 Gak Bisa Jebol Gawang Laos

03 Sep 2025, 21:32 WIBSport