Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jokowi telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2022. Keppres itu berisi tentang pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) peristiwa Stadion Kanjuruhan, Malang.
Keppres 19/2022 itu ditandatangani Jokowi pada Selasa (4/10/2022). Dalam Keppres tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjadi ketuanya.
Berikut susunan keanggotaannya:
a. Ketua: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
b. Wakil Ketua: Menteri Pemuda dan Olahraga
c. Sekretaris: Nur Rochmad
d. Anggota: Rhenald Kasali; Sumaryanto; Akmal Marhali; Anton SarSoyo; Nugroho Setiawan; Doni Monardo; Suwarno; Sri Handayani; Laode M. Syarif Kurniawan Dwi Yulianto.
Dalam Keppres 19/2022 juga dijelaskan mengenai wewenang TGIPF tragedi Kanjuruhan. Berikut wewenangnya:
a. Melakukan koordinasi, meminta bantuan, dan memanggil berbagai pihak yang mengetahui terjadinya peristiwa tersebut, baik secara langsung maupun melalui aparat penegak hukum dan/atau aparat keamanan guna mendapatkan data, informasi, dan keterangan yang relevan dan akurat sebagai bahan yang diperlukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang;
b. Mendatangi kantor, bangunan, atau tempat terjadinya peristiwa atau tempat lainnya yang berkaitan dengan terjadinya peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang;
c. Meminta informasi, dokumen, benda, atau bentuk lain yang terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang; dan
d. Melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengungkap kebenaran dalam peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.