Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komisi X DPR RI Sepakati Naturalisasi Romeny, Markx, dan Geypens

potret Dion Markx saat berlatih (Instagram.com/dion.markx)

Jakarta, IDN Times - Komisi X DPR RI menyetujui permohonan naturalisasi untuk Ole Romeny, Tim Geypens, dan Dion Markx. Persetujuan ini disampaikan dalam rapat kerja (raker) dengan Kemenpora dan PSSI di Jakarta, Senin (3/2/2025).

"Kami memutuskan menyetujui rekomendasi kewarganegaraan RI atas nama Ole Romeny, Tim Geypens, Dion Markx, dengan catatan bahwa penetapan kewarganegaraan harus menjadi bagian dari upaya strategis dalam membangun dan mengembangkan ekosistem persepak bolaan nasional," kata Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, dalam rapat.

Tim Geypens dan Dion Markx hadir di sidang ini secara daring. Sedangkan, Romeny sama seperti ketika rapat dengan Komisi XIII, tidak tampak di layar monitor.

Sebelumnya, Komisi XIII DPR RI juga sudah menyampaikan persetujuan atas proses naturalisasi ketiga pemain ini. Rapat berlangsung dengan beberapa aspirasi dan masukan dari perwakilan fraksi-fraksi DPR.

Setelah ini, berkas naturalisasi keduanya akan dibawa ke sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani. Setelah dokumen diteken, selanjutnya menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Setelah Keppres diterbitkan, mereka harus melakukan pengambilan sumpah setia sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Langkah terakhir adalah perpindahan federasi untuk secara resmi bergabung dengan Timnas Indonesia.

Romeny diproyeksikan untuk memperkuat Timnas Indonesia pada Kualifikasi Piala Dunia 2026 dan Piala Asia 2027. Dia diharapkan sudah bisa debut ketika skuad Garuda melawan Australia pada 20 Maret 2025.

Berbeda dengan Romeny, naturalisasi Markx dan Geypens diproyeksikan untuk memperkuat Timnas Indonesia U-20. Mereka memang tak bisa mentas di Piala Asia U-20 2025, tetapi diharapkan bisa main di Piala Dunia U-20 2025.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us