Jakarta, IDN Times - Presiden Persiraja Banda Aceh, Nazaruddin Dek Gam, melaporkan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Arya Sinulingga ke Bareskrim Polri, Senin (27/11/2023). Dek Gam melaporkan Arya atas pencemaran nama baik.
Anggota Komisi III DPR RI itu tak terima dengan ucapan Arya yang menghina etnis Aceh dan dituduh menyuap wasit. Dek Gam melaporkan langsung Arya ke Bareskrim dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi STTL/461/XI/2023/BARESKRIM.
"Iya, betul, sudah ada laporannya. Dia (Arya) itu mengusir saya di stadion, terus menuduh saya bayar wasit. Dia juga ngatain orang aceh itu anjing, nah itu yang saya laporkan," kata Dek Gam kepada wartawan.