Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PSSI dan Sadad Daftarkan Logo Timnas, Tapi Ada Garudanya

Timnas U-23 lawan Irak di Piala Asia U-23 2024. (Dok. PSSI)
Intinya sih...
  • Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) belum memberikan pelindungan hukum terhadap logo Tim Nasional Sepak Bola Indonesia yang diajukan oleh PSSI dan Erspo.
  • Permohonan pendaftaran merek masih dalam proses, belum resmi terdaftar, dan tidak otomatis mendapatkan pelindungan hukum meskipun tercatat dalam pangkalan data kekayaan intelektual.
  • PSSI dan Muhammad Sadad mendaftarkan gambar emblem seragam Timnas Indonesia yang mengandung lambang negara, namun lambang negara tidak dapat didaftarkan tanpa persetujuan tertulis dari pihak berwenang.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham mengatakan, PSSI dan Muhammad Sadad mendaftarkan gambar emblem seragam Timnas Indonesia yang mengandung lambang negara.

Menurut Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kurniaman Telaumbanua, pemohon menyatakan tidak mendaftarkan lambang negara dan fokus pada gambar perisai yang berada di belakang lambang negara.

Hal ini berkaitan dengan permohonan pendaftaran logo untuk ditempelkan pada seragam Tim Nasional Sepak Bola Indonesia oleh PSSI dan Erspo.

1. Permohonan tidak otomatis dapat perlindungan hukum

X/Twitter

Dia mengatakan, permohonan pendaftaran merek tidak otomatis mendapatkan pelindungan hukum meskipun tercatat dalam pangkalan data kekayaan intelektual.

Perlindungan hukum diberikan setelah merek terdaftar dan berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan, serta dapat diperpanjang. Permohonan itu masuk dengan nomor DID2024006041 di kelas 25 pada tanggal 19 Desember 2023. 

2. Permohonan masih dalam proses

Pemain Timnas Indonesia U-16: Raihan (19), Josh Holong (20), dan Daniel (12) (pssi.org)

Kurniaman mengatakan, permohonan tersebut saat ini masih dalam proses.

"Permohonan merek diajukan oleh Muhammad Sadad (Erspo) dan Persatuan Sepakbola seluruh Indonesia (PSSI). Saat ini, permohonan tersebut masih dalam tahap pelayanan teknis dan belum memperoleh pelindungan hukum karena belum resmi terdaftar," kata dia, dikutip Sabtu (29/6/2024).

3. Izin lambang negara untuk pakaian dapat diberikan

Mierza Firjatullah, pemain Timnas Indonesia U-16 (instagram.com/timnas.indonesia)

Dia menjelaskan, gambar Garuda sebagai lambang negara atau Burung Garuda Pancasila tidak dapat didaftarkan dan digunakan tanpa persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang sesuai Pasal 21 Ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Izin penggunaan lambang negara untuk jenis barang pakaian (jersey) hanya dapat diberikan oleh otoritas yang berwenang.

“Setiap pihak dapat menggunakan lambang negara jika telah memperoleh persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. Ketentuan terkait penggunaan lambang negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan,” kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us