Apa Syarat Jadi Pemain Naturalisasi di Timnas Indonesia?

- Naturalisasi adalah proses hukum untuk WNA menjadi WNI dengan memenuhi syarat yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
- Syarat naturalisasi di Indonesia termasuk usia minimal 18 tahun, tinggal di Indonesia minimal 5 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta berbahasa Indonesia.
- Tahapan naturalisasi melalui pengajuan permohonan, pemeriksaan administratif dan substantif, pertimbangan instansi terkait, hingga keputusan Presiden.
Naturalisasi merupakan proses hukum yang memungkinkan seseorang dari negara lain untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), naturalisasi diartikan sebagai pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing setelah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Proses ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang memberikan kesempatan bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui permohonan resmi.
Melalui naturalisasi, seseorang bisa mengubah status kewarganegaraannya menjadi WNI setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Naturalisasi belakangan menjadi marak dan merupakan proyek mercusuar PSSI agar Timnas bisa berbicara banyak di turnamen internasional, termasuk dalam misi lolos ke Piala Dunia 2026.
Tapi, tak semua pemain asing bisa dinaturalisasi. Di bawah ini sudah IDN Times rangkum syarat naturalisasi di Indonesia beserta tahapannya. Yuk, simak!
1. Syarat naturalisasi

Proses naturalisasi di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Undang-undang ini menjelaskan naturalisasi adalah prosedur bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia, yang dilakukan melalui pengajuan permohonan kepada pemerintah Indonesia.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh WNA yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) melalui naturalisasi, sesuai dengan Pasal 9 UU No. 12 Tahun 2006. Beberapa syarat utama tersebut antara lain adalah:
- Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
- Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut
- Sehat jasmani dan rohani
- Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun atau lebih
- Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
- Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
- Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
Setelah memenuhi persyaratan dalam Pasal 9 UU No. 12 Tahun 2006, WNA dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan Indonesia kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM, sesuai dengan Pasal 10 UU No. 12 Tahun 2006.
2. Tahapan naturalisasi

Tahapan Naturalisasi di Indonesia melalui proses berikut:
- Pengajuan Permohonan
Warga Negara Asing (WNA) yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan Indonesia kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM. - Persyaratan Permohonan
Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, mencakup data pribadi seperti nama, tanggal lahir, pekerjaan, dan kewarganegaraan asal. - Lampiran Permohonan
Pemohon harus melampirkan dokumen penting, seperti :
-Akta kelahiran
-Akta perkawinan/buku nikah
-Surat keterangan keimigrasian
-Kartu izin tinggal tetap
-Surat keterangan sehat
-Surat pernyataan pemahaman bahasa Indonesia
-Surat pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945
-Surat keterangan catatan kepolisian
-Surat keterangan tidak memiliki kewarganegaraan ganda
-Surat keterangan dari camat tentang pekerjaan atau penghasilan tetap
-Bukti pembayaran uang naturalisasi dan biaya permohonan
-Pasfoto terbaru - Pemeriksaan Administratif
Pejabat terkait memeriksa kelengkapan dokumen permohonan. - Pemeriksaan Substantif
Jika administrasi lengkap, permohonan akan diperiksa secara substansial dalam waktu maksimal 14 hari. Permohonan yang tidak lengkap akan dikembalikan dalam waktu 7 hari. - Pengalihan ke Menteri
Jika memenuhi syarat, permohonan diteruskan ke Menteri dalam waktu maksimal 7 hari. - Pemeriksaan oleh Menteri
Menteri melakukan pemeriksaan dan pertimbangan, kemudian mengirimkan hasilnya ke Presiden dalam waktu maksimal 45 hari. - Pertimbangan Instansi Terkait
Menteri bisa meminta pertimbangan dari instansi terkait, yang harus diberikan dalam waktu maksimal 14 hari. - Keputusan Presiden
Presiden akan mengabulkan atau menolak permohonan dalam waktu maksimal 45 hari setelah menerima pertimbangan Menteri.
3. Naturalisasi istimewa

Naturalisasi Istimewa merupakan pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada Warga Negara Asing (WNA) yang telah memberikan jasa besar bagi Indonesia atau memiliki kepentingan penting bagi negara. Proses ini diatur dalam Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2006, yang menyatakan bahwa kewarganegaraan dapat diberikan oleh Presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Namun, dalam hal naturalisasi istimewa, terdapat pengecualian. Pemberian kewarganegaraan Indonesia tidak boleh menyebabkan orang tersebut memiliki kewarganegaraan ganda. Artinya, jika menjadi WNI akan membuatnya tetap memiliki kewarganegaraan lain, proses ini tidak dapat dilakukan.
Penulis: Syifa Putri Naomi