Jakarta, IDN Times - Cristiano Ronaldo harus menanggung kerugian hampir 250 juta euro atau sekitar Rp4,8 miliar. Hal itu lantaran Ronaldo jadi korban skimming dalam modus penipuan agen perjalanan.
Dikutip Journal de Noticias, seorang agen perjalanan bernama Maria Silva yang melakukan penipuan tersebut kepada sang superstar. Dia dipastikan bakal mendapatkan hukuman percobaan empat tahun penjara di pengadilan Porto, Minggu (19/9/2021).
Penipuan itu berawal dari keteledoran Ronaldo yang percaya pada Silva terkait detail kartu kredit, plus pin pribadinya. Dia menggunakan kartu kredit tersebut untuk berbagai transaksi pembayaran dengan kartu tersebut.