Jakarta, IDN Times - Sidang perdana kasus perkara perusakan barang bukti terkait skandal pengaturan skor dengan terdakwa mantan Plt. Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (28/5).
Jaksa menghadirkan tujuh orang saksi dalam persidangan, di mana empat di antaranya merupakan penyidik dari Satgas Anti-Mafia Bola. Dari keterangan penyidik, terkuak teka-teki adanya potongan kertas yang diduga barang bukti di bagian pantry kantor terdakwa di Gedung Rasuna Office Park (ROP) DO-07 di Jalan Taman Rasuna Timur, Setiabudi Kuningan, Jakarta Selatan.