Sidang Joko Driyono Ditunda Tiga Pekan, Ini Alasannya

Jakarta, IDN Times - Sidang lanjutan kasus perusakan barang bukti atas terdakwa Joko Driyono ditunda hingga tiga pekan. Hal ini disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan di Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5).
Ketua Majelis Hakim, Kartim Haeruddin menjelaskan, persidangan hanya diadakan pada Selasa dan Kamis. Oleh sebab itu, sidang ditunda hingga Selasa (28/5).
1. Saksi tidak dapat hadir

Sidang Joko Driyono ditunda dikarenakan saksi yang diagendakan untuk hadir oleh Jaksa Penuntut Umum berhalangan hadir.
"Saksi berhalangan hadir karena sedang ada tugas di tempat lain. Belum bisa hadir hari ini. Kebetulan saksi yang dipanggil adalah saksi dari Polda Metro Jaya," tutur Jaksa Penuntut Umum.
Hakim ketua lantas memutuskan untuk sidang ditunda. "Harusnya hari ini mendengarkan saksi. Tapi tidak ada saksi yang dihadapkan ke persidangan sehingga persidangan ini tidak dapat dilanjutkan dan harus memanggil saksi kembali di persidangan," kata Kartim.
2. Sidang ditunda tiga pekan

Persidangan Joko Driyono dimulai terlambat lebih kurang dua jam dan akhirnya ditunda hingga lebih kurang tiga pekan. "Saya tetapkan jadwal sidang ini pada tanggal 28 Mei hari Selasa," kata Kartim.
Dalam persidangan Kartim menjelaskan bahwa sidang ditunda cukup lama dikarenakan dirinya akan berangkat untuk beribadah.
"Karena berhubungan saya sendiri akan menjalankan ibadah kemudian baru kembali nanti tanggal 27 sehingga jadi agak panjang," kata Kartim.
3. Joko Driyono masih bungkam

Selama menunggu dan menjalani persidangan, Joko Driyono masih memilih bungkam kepada awak media.
Tak sepatah katapun dikeluarkan oleh mantan (plt) Ketua Umum PSSI ini.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Joko Driyono mengajukan empat kuasa hukum tambahan. Hal ini membuat Joko Driyono kini memiliki total 13 orang penasehat hukum untuk menangani kasusnya.