UU SKN Jadi Payung Hukum Pesepak bola Sebagai Profesi

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, mengungkapkan UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), yang sekarang tengah direvisi pemerintah, akan jadi payung hukum status pesepak bola sebagai profesi. Nantinya, tenaga pelatih juga akan masuk sebagai profesi.
"Dalam revisi, kita sudah sepakat dengan pemerintah, bahwa olahragawan sebagai profesi, dan tenaga keolahragaan sebagai profesi dengan syarat kompetensi. Dalam revisi UU SKN, akan ditekankan bahwa pelatih adalah tenaga profseional," ujar Syaiful di Twin House M Bloc, Senin (22/11/2021).
1. Revisi UU SKN sebut olahragawan berhak atas pendapatan layak

Dalam rancangan revisi UU SKN, disebutkan juga bahwa olahragawan sebagai profesi, termasuk di dalamnya pesepak bola, berhak mendapatkan pendapatan yang layak. Hal yang sama juga berlaku bagi tenaga pendukung keolahragaan. Selain pendapatan, mereka juga berhak dapat bantuan hukum.
"Olahragawan profesional berhak atas pendapatan yang layak, asal ada standarisasi upah dari organisasi caban olahraga, dalam hal ini PSSI. Olahragawan dan tenaga keolahragaan juga berhak dapat bantuan dan layanan hukum terkait kasus keolahragaan dari pemerintah," ujar Syaiful.
2. Olahragawan berhak juga atas jaminan sosial

Menyinggung rencana Kemnaker yang akan memberikan BPJS bagi para pesepak bola, dalam rancangan revisi UU SKN disebutkan bahwa semua olahragawan berhak dapat jaminan sosial. Akan tetapi, jaminan sosial ini tidak mesti dalam bentuk BPJS.
"Menyepakati substansi jaminan sosial untuk olahragawan namun jaminan tersebut dilajukan sesuai ketentuan perundang-undangan," tulis poin revisi yang dipaparkan oleh Syaiful.
Bukan cuma itu, olahragawan juga bisa diberikan penghargaan dalam bentuk pemberian beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan, kewarganegaraan, dan kesejahteraan. Pemerintah coba untuk memberikan jaminan bagi setiap olahragawan.
"Di revisi SKN, kami sudah sepakat dengan pemerintah. Kami tinggal memformulasikan setiap doktum yang ada pasal per pasal. Soal kesejahteraan atlet, kita mendefinisikan kesejahteraan ada dua, yaitu jaminan sosial dan penghargaan buat atlet," ujar Syaiful.
3. Jadi jawaban atas permintaan dari APPI

Rancangan revisi UU SKN ini jadi jawaban atas permintaan Asosiasi Pemain Profesional Indonesia (APPI) ke pemerintah. Pada September 2021 lalu, APPI menggelar audiensi dengan pemerintah, dalam hal ini Komisi X DPR, agar profesi pesepak bola diakui pemerintah,
"Selanjutnya dapat dituangkan dalam bentuk pembahasan lebih mendalam baik yang terkait dengan agenda jangka pendek yaitu pembahasan Profesi Atlet dengan Kementerian Tenaga Kerja dan juga jangka menengah perihal revisi Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN)," ujar Firman Utina dalam rilis resmi APPI.