Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, mengungkapkan UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), yang sekarang tengah direvisi pemerintah, akan jadi payung hukum status pesepak bola sebagai profesi. Nantinya, tenaga pelatih juga akan masuk sebagai profesi.
"Dalam revisi, kita sudah sepakat dengan pemerintah, bahwa olahragawan sebagai profesi, dan tenaga keolahragaan sebagai profesi dengan syarat kompetensi. Dalam revisi UU SKN, akan ditekankan bahwa pelatih adalah tenaga profseional," ujar Syaiful di Twin House M Bloc, Senin (22/11/2021).