Pemilu 2024 sedang berada di tahap rekapitulasi suara berjenjang. Salah satu sarana dan prasarana yang disiapkan, khususnya di tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) adalah proyektor.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 tahun 2024, baik PPS, PPK, dan PPLN harus menyediakan komputer/laptop, LCD proyektor, dan layar proyektor atau alat lain yang digunakan sebagai alat bantu pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Hal ini dilakukan untuk menampilkan hasil penghitungan dari Sirekap Web, data, dan rekaman foto dari formulir C hasil salinan saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi yang dilaksanakan baik di tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, hingga Pusat.
Jika kamu adalah anggota PPS dan PPK yang sedang membutuhkan pengadaan proyektor untuk keperluan rapat pleno Pemilu, beberapa merek terkemuka kini menawarkan proyektor berkualitas dengan harga terjangkau hanya di bawah Rp6 jutaan saja, lho! Langsung simak rekomendasi proyektor untuk keperluan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara lewat artikel berikut, ya!