Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apa Saja Dokumen yang Diperlukan untuk Registrasi eSIM Perdana?

ilustrasi tampilan aktivasi eSIM (pexels.com/Jacob)
Intinya sih...
  • Teknologi eSIM memungkinkan aktivasi nomor HP secara digital melalui pemindaian QR code atau aplikasi operator, menjawab kebutuhan perangkat tipis dan praktis.
  • Registrasi eSIM perdana memerlukan dokumen identitas pribadi seperti KTP, KK, dan IMEI untuk verifikasi data pengguna dan perangkat yang digunakan.
  • Paspor diperlukan dalam registrasi eSIM perdana bagi turis sebagai identitas resmi yang dikeluarkan oleh negara asal untuk memverifikasi identitas secara legal.

Teknologi eSIM atau embedded SIM bisa kamu pakai buat mengakses jaringan seluler tanpa harus pakai kartu fisik. Berkat keberadaan eSIM, kini proses aktivasi nomor HP jadi lebih praktis karena cukup dilakukan secara digital melalui pemindaian QR code atau aplikasi operator. Teknologi ini sudah mulai diadopsi oleh banyak perusahaan smartphone ternama untuk menjawab kebutuhan pengguna yang mau punya perangkat tipis tetapi tetap bisa diandalkan.

Meski prosesnya praktis dan gak memerlukan kartu fisik, registrasi eSIM perdana tetap memerlukan sejumlah dokumen sebagai syarat administrasi. Dokumen-dokumen ini digunakan oleh operator buat memastikan identitas pengguna dan mencegah penyalahgunaan layanan. Lalu, apa saja dokumen yang biasanya diminta saat ingin mendaftar eSIM perdana? Yuk, segera siapkan dokumen-dokumen berikut sebelum kamu bermigrasi ke eSIM!

1. KTP dan KK

ilustrasi kartu identitas pribadi (freepik.com/freepik)

Dokumen utama yang perlu kamu siapkan sebelum melakukan registrasi eSIM perdana yaitu KTP dan KK. KTP sendiri berfungsi sebagai identitas resmi setiap Warga Negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas. Sedangkan KK digunakan buat mencocokkan data kependudukan yang sudah tercatat secara resmi di database Dukcapil. Kedua dokumen ini memuat data NIK dan Nomor KK yang menjadi dasar bagi operator seluler buat melakukan verifikasi kalau data kamu memang valid.

Perlu diketahui kalau sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016, satu NIK yang tercantum dalam KTP dan KK cuma bisa digunakan buat mendaftarkan maksimal tiga nomor perdana pada setiap operator seluler. Pembatasan ini berlaku untuk semua jenis kartu, termasuk eSIM. Oleh karena itu, jika kamu sudah mendaftarkan tiga nomor menggunakan satu NIK di satu operator. Maka, kamu sudah gak bisa menambahkan nomor telepon lagi kecuali kamu melakukan deaktivasi nomor sebelumnya. 

2. informasi IMEI

ilustrasi orang menggunakan smartphone (pexels.com/freestocks.org)

Selain dokumen identitas pribadi, informasi IMEI (International Mobile Equipment Identity) juga kadang dibutuhkan saat registrasi eSIM perdana. IMEI sendiri merupakan nomor identifikasi unik yang dimiliki setiap perangkat seluler dan berguna buat mengenali perangkat secara global. Nah, biasanya operator seluler bakal meminta informasi IMEI buat memastikan kalau perangkat yang kamu pakai memang sudah suport teknologi eSIM, belum diblokir, atau terdaftar sebagai perangkat ilegal.

Umumnya, IMEI bisa dilihat melalui pengaturan perangkat atau dengan menekan kode *#06# di menu panggilan. Saat mengaktifkan eSIM, operator bakal mencocokkan IMEI dengan database nasional untuk memastikan perangkat tersebut legal dan layak digunakan di jaringan lokal. Meskipun informasi IMEI ini cukup penting dalam proses registrasi, biasanya persyaratan ini lebih umum diberlakukan dalam layanan eSIM perdana untuk turis.

3. Paspor

ilustrasi paspo dan kartu SIM (freepik.com/user18526052)

Dokumen lain yang dibutuhkan untuk melakukan registrasi eSIM perdana yaitu paspor. Paspor berfungsi sebagai identitas resmi yang dikeluarkan oleh negara asal dan digunakan untuk memverifikasi identitas turis secara legal. Operator seluler bakal mencatat informasi dari paspor tersebut buat memastikan kalau pengguna yang mendaftar tersebut benar-benar merupakan warga negara asing yang berkunjung sementara ke Indonesia.

Perlu diingat kalau persyaratan paspor ini cuma berlaku untuk layanan eSIM perdana yang memang ditujukan khusus bagi turis. Hal ini karena turis sebagai WNA gak memiliki identitas lokal yang bisa terdeteksi oleh sistem kependudukan di Indonesia. Padahal, seperti yang sudah diketahui sistem registrasi kartu SIM di Indonesia telah terintegrasi langsung dengan database Dukcapil sehingga cuma data dari dokumen resmi yang bakal diterima.

Nah, ternyata dokumen yang diperlukan buat registrasi eSIM perdana gak jauh berbeda dengan dokumen untuk registrasi kartu SIM fisik. Seperti biasa, kamu cuma perlu KTP dan KK buat bisa menggunakan layanan eSIM perdana. Tiap satu KTP dan KK yang kamu miliki cuma bisa didaftarkan maksimal pada tiga kartu SIM. Bagi para turis yang ingin menggunakan layanan eSIM perdana di Indonesia bisa menyiapkan informasi IMEI dan paspor.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Kidung Swara Mardika
EditorKidung Swara Mardika
Follow Us