Ada banyak merek HP yang bersaing, mulai dari Apple, vivo, OPPO, Samsung, dan realme. Kebanyakan dari mereka merilis produknya di Indonesia, tapi ada kalanya mereka tak merilis HP-nya di Tanah Air atau terlambat merilis. Untuk mengatasi hal tersebut, banyak orang yang rela membeli HP dari luar negeri, entah itu lewat jasa titip (jastip), terbang langsung ke negara tujuan, atau beli lewat marketplace.
5 Kekurangan Beli HP dari Luar Negeri, Wajib Daftar IMEI

- HP dari luar negeri wajib membayar bea masuk dan PPN, meski ada pembebasan hingga 500 dolar AS untuk barang pribadi sesuai ketentuan.
- IMEI harus didaftarkan maksimal 60 hari setelah tiba di Indonesia agar ponsel mendapat sinyal seluler; registrasinya gratis, selain pungutan pajak.
- Spesifikasi bisa berbeda dari versi lokal, sementara total harga berpotensi lebih mahal serta garansi resmi dan layanan servis di Indonesia terbatas.
Beli HP dari luar negeri bikin kamu terlihat keren karena bisa mendapat HP unik atau HP yang belum rilis. Akan tetapi, ada beberapa kekurangan beli HP dari luar negeri yang harus diperhatikan, seperti harga lebih mahal, biaya pajak, hingga sulitnya melakukan servis. Nah, simak dulu artikel berikut agar kamu tak menyesal saat beli HP dari luar negeri.
1. HP luar negeri wajib membayar pajak terpisah

ilustrasi HP (unsplash.com/Samuel Angor) Barang elektronik yang dibeli dari luar negeri dan dibawa ke Indonesia wajib membayar pajak, tak terkecuali HP. Dilansir laman resmi Bea Cukai, HP yang dibeli dari luar negeri akan dikenakan bea masuk 10 persen dan PPN 12 persen (dengan DPP dikalikan 11/12). Kemudian, pungutan tersebut dikecualikan dari Bea Masuk Tambahan (BMT) dan PPh. Barang dengan harga maksimal 500 dolar Amerika Serikat dikenakan bebas pajak. Masyarakat juga bisa mendapat pembebasan pajak sebesar 500 dolar Amerika Serikat jika statusnya sebagai barang pribadi dan dibayarkan secara langsung ketika kedatangan. Karena skemanya didasarkan pada persentase (bukan nilai pasti), artinya tiap HP bisa memiliki nominal pajak yang berbeda saat pembayaran.
2. HP luar negeri harus daftar IMEI agar bisa digunakan

ilustrasi HP (unsplash.com/Jeri van der Mooren) Selain membayar pajak, HP yang dibeli juga harus didaftarkan IMEI-nya. Jika tidak mendaftarkan IMEI, HP tak bisa menangkap sinyal seluler sehingga kamu harus menggunakan jaringan Wi-Fi untuk terhubung ke internet. Untuk kegiatan lain seperti SMS atau telepon, HP kamu tak akan bisa melakukannya karena ketika dipasang kartu SIM, HP tidak akan mendapat sinyal atau jaringan. Kamu juga bisa dikenakan sanksi pidana jika tidak mendaftarkan IMEI HP.
Di laman resmi Bea Cukai dijelaskan bahwa pendaftaran IMEI HP tidak dipungut biaya apa pun. Satu-satunya bayaran yang berlaku adalah pungutan atau bayaran pajak. Registrasi atau pendaftaran IMEI paling lambat bisa dilakukan 60 hari sejak kedatangan ke Indonesia. Ketika mendaftar IMEI, kamu akan diminta untuk mengisi formulir. Pendaftaran IMEI bisa dilakukan di Kantor Pabean (Kantor Bea Cukai).
3. Spesifikasi HP luar negeri bisa berbeda dengan versi lokal

ilustrasi HP (unsplash.com/Georgiy Lyamin) Beberapa merek HP memiliki strategi yang unik, yaitu membedakan spesifikasi HP tergantung lokasi penjualannya. Karena itu, ketika membeli HP dari luar negeri, bisa saja spesifikasinya berbeda dengan HP serupa yang dijual resmi di Indonesia. Berdasarkan data dari GSMArena, hal tersebut berlaku untuk banyak merek mulai dari Samsung hingga berbagai merek HP asal Negeri Tirai Bambu.
Samsung Galaxy S22 Ultra versi Eropa pakai chipset Exynos 2200, sementara di Indonesia ditenagai Snapdragon 8 Gen 1. REDMI Note 17 Pro 5G memiliki dua kapasitas baterai tergantung daerah, yaitu 9000 dan 8340 mAh. OPPO Find X10 Pro Max versi global punya baterai 8000 mAh, sementara di Eropa kapasitasnya hanya 7150 mAh. Ada juga vivo V80 Lite 5G yang punya desain, chipset, dan baterai yang berbeda untuk versi global, India, serta Pakistan.
4. Harga HP luar negeri bisa lebih mahal

ilustrasi HP (unsplash.com/Zulfugar Karimov) Saat membeli HP dari luar negeri (khususnya HP baru), biaya atau harga yang harus dibayarkan akan membengkak. Jika ditotal, kamu harus membayar dua biaya, yaitu harga HP itu sendiri dan pajak yang terbilang cukup tinggi. Sebagai contoh, iPhone Duo (512 GB) yang dibeli di luar negeri punya harga Rp46 jutaan, kemudian kamu dikenakan pajak sebesar Rp8,2 jutaan. Jika dijumlahkan, kamu harus membayar sekitar Rp54,2 jutaan, padahal harga iPhone Duo (512 GB) yang resmi dijual di Indonesia hanya Rp51,9 juta. Perlu diperhatikan bahwa harga lebih mahal tersebut tidak berlaku bagi HP inter yang dijual bebas. Sebab, HP inter biasanya adalah HP yang IMEI-nya tidak terdaftar dan merupakan unit bekas.
5. HP luar negeri tak punya garansi dan sulit diservis

ilustrasi HP (unsplash.com/Georgiy Lyamin) HP yang dibeli dari luar negeri secara otomatis tidak memiliki jaminan garansi resmi dari produsen. Sebab, garansi hanya berlaku di negara pembelian. Kerusakan, masalah sistem, atau eror tidak akan ditanggung oleh produsen, sehingga kamu harus melakukan servis secara mandiri. Namun, beberapa HP luar negeri yang tidak dijual resmi seperti Google Pixel, OnePlus, dan SONY Xperia terbilang sulit diservis di Indonesia. Komponennya langka, tidak semua tempat servis mau memperbaikinya, dan harga servisnya juga tinggi, bahkan bisa mencapai jutaan rupiah.
Di Indonesia sebenarnya sudah banyak merek HP yang dijual secara resmi. Untuk meminimalisir risiko, sangat disarankan untuk membeli HP resmi yang dijual di Tanah Air. Akan tetapi, kalau kamu sudah paham dan bisa menerima segala kekurangan beli HP dari luar negeri tak ada salahnya untuk melakukannya. Segala hal seperti kerusakan, risiko, dan biaya yang membengkak menjadi tanggungan pribadi.






















