4 Cara Cek Jatah Pupuk Bersubsidi Online bagi Petani, Cukup Modal NIK!

- Pemerintah memudahkan petani cek alokasi pupuk subsidi dengan NIK
- Petani dapat melakukan pengecekan online melalui situs resmi Kementan
- Metode pengecekan lainnya melalui Aplikasi SIMPI, Kios Pupuk Lengkap, atau Balai Penyuluh Pertanian
Pupuk bersubsidi adalah salah satu bentuk bantuan dari pemerintah untuk membantu petani dalam meningkatkan hasil pertanian mereka. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, perhatian terhadap alokasi pupuk bersubsidi meningkat karena terbatasnya jumlah dan distribusi yang tidak merata. Padahal, pupuk merupakan salah satu sarana produksi pertanian yang harus memenuhi enam aspek, yaitu tepat waktu, jumlah, jenis, tempat, mutu, dan harga. Oleh karena itu, pemerintah telah mengembangkan sistem yang memungkinkan petani untuk memeriksa jatah pupuk bersubsidi yang mereka terima.
Untuk petani yang ingin mengetahui jumlah alokasi pupuk bersubsidi mereka, pemerintah kini memberikan kemudahan dengan memungkinkan pengecekan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dengan cara ini, petani yang tidak memiliki Kartu Tani tetap bisa mendapatkan pupuk bersubsidi selama nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka terdaftar sebagai penerima manfaat (PM) pupuk bersubsidi atau termasuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang merupakan bagian dari kelompok tani (poktan). Lalu, bagaimana cara mengecek alokasi pupuk bersubsidi per petani hanya dengan NIK secara online? Simak informasi lengkapnya berikut ini!
1. Petani bisa melakukan cek secara mandiri melalui situs Cek Data Subsidi Kementan

Sekarang, petani tidak usah lagi menggunakan Kartu Tani sebagai syarat untuk memperoleh pupuk subsidi. Hal ini tentu sangat memudahkan bahwa petani yang tidak memiliki Kartu Tani tetap bisa menerima pupuk subsidi asalkan namanya sudah tercatat sebagai penerima manfaat (PM) pupuk bersubsidi. Untuk mengetahui apakah petani terdaftar sebagai Penerima Manfaat (PM) pupuk subsidi, yang bersangkutan bisa langsung mengeceknya secara mandiri by online. Kementerian Pertanian sudah menyediakan laman khusus yang berfungsi untuk membantu petani dalam melakukan pencarian data penerima manfaat pupuk subsidi. Berikut adalah cara mengeceknya:
- Petani bisa mengakses situs https://pupukbersubsidi.pertanian.go.id/ceksubsidi/search
- Masukkan Provinsi, Kabupaten, dan Kecamatan asal petani yang bersangkutan
- Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
- Ketikkan kode captcha yang tertera
- Apabila huruf kode kurang jelas, klik tombol Refresh untuk mendapatkan huruf kode baru
- Klik tombol Cari Data
- Secara otomatis, sistem akan langsung mengecek subsidi pupuk dan mencari nama Penerima Manfaat (PM) sesuai wilayah yang sudah diinputkan
Sistem akan otomatis menampilkan jumlah alokasi pupuk subsidi mulai dari Pupuk Urea, NPK, dan NPK Formula Khusus (NPK FK). Di gambar tertera atas nama Bapak Misgianto yang tergabung ke dalam Poktan Tani Maju 01. Menurut cek data subsidi pupuk, Bapak Misgianto memiliki alokasi pupuk sebanyak 398 kilogram atau sekitar 3 kuintal untuk pupuk NPK. Kemudian, petani yang bersangkutan ini bisa langsung mengambil pupuknya di pengecer yang ada di daerah Tulungrejo, Kota Batu (sesuai tertera pada gambar).
2. Pengecekan secara mandiri melalui portal Aplikasi SIMPI

Petani bisa melakukan pengecekan secara mandiri melalui portal aplikasi SIMPI dengan mengakses situs https://simpi.bri.co.id/ menggunakan ponsel atau komputer. Caranya, klik opsi Informasi Kuota Petani yang berada di bagian kiri atas halaman. Setelah halaman terbuka, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Kartu Tani, lalu tekan tombol Cari.
Jika data petani sudah terdaftar, informasi terkait kuota alokasi pupuk bersubsidi serta penyalur (KPL) akan ditampilkan. Pengecekan ini dapat dilakukan baik oleh petani yang sudah memiliki Kartu Tani maupun yang belum tanpa perlu login dengan username dan password. Namun, jika data tidak ditemukan, petani dapat langsung menghubungi penyuluh pendamping atau Admin Kartu Tani di Balai Penyuluhan Pertanian setempat.
3. Dapat melalui Kios Pupuk Lengkap (KPL)

Metode pengecekan berikutnya dapat dilakukan melalui Kios Pupuk Lengkap (KPL). Petani yang telah memiliki Kartu Tani dapat mengecek informasi kuota alokasinya dengan membawa Kartu Tani tersebut. Kartu ini akan dipindai menggunakan alat Electronic Data Capture (EDC) yang akan menampilkan informasi kuota di layar. Kemudian, data tersebut dapat dicetak pada struk EDC. Sementara itu, petani yang belum memiliki Kartu Tani juga bisa melakukan pengecekan secara manual dengan melihat print out atau cetakan e-Alokasi yang tersedia di KPL.
4. Melalui Petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) daerah setempat

Selain menggunakan situs resmi Cek Data Subsidi Kementan, Aplikasi SIMPI, atau kios, petani juga dapat mengunjungi Balai Penyuluh Pertanian (BPP) setempat dan bertemu dengan petugas PPL untuk memeriksa kuota. Petugas akan melakukan pengecekan menggunakan berbagai aplikasi yang tersedia, seperti SIMPI atau e-Alokasi Kementerian Pertanian. Hasil pengecekan dapat dicetak dan dibawa oleh petani untuk disimpan.
Berbekal cara cek jatah pupuk bersubsidi dari pemerintah, petani kini bisa bernapas lega karena mereka dapat memastikan ketersediaan pupuk yang dibutuhkan untuk mendukung musim tanam tanpa harus khawatir kekurangan pasokan. Dengan akses yang lebih mudah dan transparan, proses distribusi pupuk menjadi lebih tepat sasaran sehingga petani bisa fokus meningkatkan produktivitas lahan mereka tanpa terkendala biaya yang membengkak. Hal ini diharapkan dapat mendorong kesejahteraan petani dan ketahanan pangan nasional. Selamat mencoba!