Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman berpose usai mengemas barang miliknya di Gedung KPU, Imam Bonjol, Jakarta, Minggu (10/4/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Bagaimana jika cara cek NIK terdaftar parpol memunculkan keterangan terdaftar padahal kamu bukan pengurus partai? Jika demikian, kamu bisa dan wajib melaporkannya. Pencatutan identitas sebagai anggota partai politik tanpa izin merupakan pelanggaran UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Untuk cara melaporkannya, bisa langsung menghubungi partai terkait guna meminta NIK dihapus dari data base keanggotaan partai. Namun, ada opsi lain yang lebih mudah, yakni secara online melalui website KPU. Begini caranya:
- Melalui peramban, buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pendaftaran_parpol
- Pilih opsi 'Tanggapan'
- Pada menu drop down, pilih 'Pemutakhiran Data Partai Politik'
- Pilih kategori laporan menjadi 'Pencatutan data anggota Partai Politik
- Klik 'Cek Anggota Parpol', kamu akan diarahkan ke kolom NIK
- Masukkan NIK milikmu
- Klik centang pada verifikasi 'Saya bukan robot'
- Klik tombol 'Cari'.
Jika NIK-mu terdaftar sebagai anggota parpol lalu kamu melapor, maka akan diminta mengisi formulir laporan. Data yang diminta termasuk nama pelapor, penjelasan laporan, bukti laporan, serta memasukkan kontak yang bisa dihubungi, misalnya nomor telepon dan alamat email. Jangan lupa 'Submit', lalu tunggu proses pelaporannya.
Cara cek NIK terdaftar parpol ini bisa kamu lakukan sendiri, lho. Jangan ragu colek akun media sosial KPU untuk menanyakan keseluruhan update pelaporan jika namamu dicatut, ya.