Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cara Cetak NPWP Online, Tidak Harus ke Kantor Pajak Lagi

ilustrasi NPWP online (youtube.com/Direktorat Jenderal Pajak)
ilustrasi NPWP online (youtube.com/Direktorat Jenderal Pajak)

Warga negara Indonesia yang menjadi wajib pajak harus memiliki NPWP. Dulu pemegang NPWP akan diberi kartu fisik sebagai identitas dan dokumen untuk pembayaran pajak. Akan tetapi, kini kartu NPWP sudah ada versi digitalnya dan bisa kamu cetak sendiri.

Sama seperti NPWP fisik, kamu perlu mengajukan permohonan terlebih dahulu untuk memilikinya. Setelah di-acc oleh DJP,  terapkan cara cetak NPWP online berikut ini. 

Cara cetak NPWP online

Ilustrasi dokumen pajak (pixabay.com/stevepb)
Ilustrasi dokumen pajak (pixabay.com/stevepb)

Sebelum mencetaknya, kamu perlu memiliki NPWP terlebih dahulu. Jika belum punya, bisa menerapkan cara membuat NPWP online melalui situs pajak.go.id. Apabila sudah punya NPWP, tapi kartu hilang atau rusak, kamu juga bisa mengajukan penggantian. 

Setelah permohonanmu disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak, barulah kamu bisa mengurus NPWP online. Nantinya, NPWP itulah yang bisa dicetak sendiri. Jika sudah melewati tahapan tersebut, begini cara mendapatkan akses e-NPWP:

  1. Melalui mesin mencari, buka situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login
  2. Login menggunakan nomor NPWP, kata sandi, dan masukkan juga kode keamanan atau captcha 
  3. Setelah berhasil masuk, pilih menu 'Informasi'
  4. Kamu akan diarahkan ke halaman identitasmu yang menampilkan NPWP elektronik dan tombol kirim email
  5. Klik tombol 'Kirim email' tersebut. Sistem secara otomatis akan mengirimkan failnya ke alamat email yang tertaut dengan akun DJP
  6. Buka emailmu dan cek kotak masuk. Pastikan akun emailnya sama dengan yang didaftarkan untuk akun DJP
  7. Klik pesan masuk yang dikirim oleh DJP. Akan ada fail NPWP elektronik yang di dalamya
  8. Buka dokumen yang dikirim oleh sistem DJP tersebut, lalu unduh. 

Setelah berhasil diunduh, kamu bisa melakukan mencetaknya. Untuk mencetak NPWP tersebut bisa menggunakan kertas HVS biasa. Jika ingin lebih awet, bisa pula dilaminasi.

Apa fungsi NPWP online?

ilustrasi anjuran pemadanan NIK-NPWP (Dok. Humas Kemenkeu)
ilustrasi anjuran pemadanan NIK-NPWP (Dok. Humas Kemenkeu)

Fungsi NPWP online sebetulnya sama saja dengan NPWP fisik. Di dalamnya termuat identitas wajib pajak yang dilengkapi dengan keterangan cabang Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dokumen ini diperlukan ketika mengurus hal-hal berkaitan dengan pajak, termasuk gaji. Perlu diketahui, NPWP online menampilkan 16 digit nomor wajib pajak yang kini dipadankan dengan Nomor Induk Kependudukan alias NIK di KTP

Sebetulnya kamu cukup menunjukkan NPWP digital untuk mengurus administrasi tertentu. Namun, cara cetak NPWP online masih dibutuhkan mengingat beberapa instansi tetap meminta versi fotokopi. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lea Lyliana
Laili Zain Damaika
Lea Lyliana
EditorLea Lyliana
Follow Us