ilustrasi customer service (Pexels.com/ Cedric Fauntleroy)
Cara mengganti KTP yang rusak juga bisa dilakukan langsung di Dukcapil. Opsi ini jadi satu-satunya langkah bila pemerintah daerah belum menyediakan layanan online atau situs sedang gak bisa diakses.
Solusinya, datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Siapkan terlebih dahulu berkas yang dibutuhkan, yakni salinan KK dan KTP lama
Datang ke kantor kelurahan atau kantor desa dengan membawa dokumen persyaratan. Di sini, kamu akan mendapat surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru pada kecamatan
Setelah mendapat formulirnya, datang ke kecamatan atau langsung ke Disdukcapil. Tunjukkan berkas dan surat pengantar dari kelurahan pada petugas
Petugas akan memverifikasi datamu secara langsung. Namun, karena bukan perekaman pertama, maka gak perlu ambil sidik jari, tanda tangan, ataupun foto terbaru
Tunggu hingga prosesnya selesai. Waktunya mungkin berbeda-beda, tanyakan pada petugasnya langsung, ya
Setelah KTP selesai, kamu akan diberitahu untuk pengambilan KTP
Datang kembali ke kantor kecamatan atau Disdukcapil untuk mengambil KTP baru.
Sama mudahnya, bukan? Namun, kamu mungkin akan butuhkan waktu lebih lama untuk mengantre.
Jika ada perubahan identitas atau kartu gak dalam kondisi bagus, segera lakukan salah satu cara mengganti KTP yang rusak di atas, ya. Dengan demikian, kartumu tetap diakui dan kamu terhindar dari masalah terkait dokumen diri.
Bagaimana cara mengganti KTP yang rusak? | Kamu bisa datang ke kantor Dukcapil atau layanan Dukcapil keliling dengan membawa KTP rusak dan dokumen pendukung seperti KK. |
Apakah penggantian KTP rusak dikenakan biaya? | Tidak. Pembuatan KTP baru karena rusak tidak dipungut biaya alias gratis. |
Bisakah mengurus KTP rusak secara online? | Beberapa daerah menyediakan layanan online melalui aplikasi atau website Dukcapil, tetapi ketersediaannya berbeda-beda. |
Apakah foto dan data pada KTP akan berubah? | Foto dan data tidak diubah, kecuali jika kamu meminta pembaruan data atau melakukan perekaman ulang. |