Baru-baru ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan kebijakan baru mengenai pemanfaatan teknologi embedded subscriber identity model atau eSIM yang berkaitan dengan pemutakhiran data pelanggan layanan seluler di Indonesia.
Dalam pengumuman tersebut, Menteri Komdigi, Meutya Hafid juga menyampaikan aturan-aturan penggunaan eSIM. Hal ini dikatakan dalam acara "Sosialisasi Peraturan Menteri Tentang eSIM dan Pemutakhiran Data" di Jakarta, pada Jumat (11/04/2025).