"Itu salah satu solusi dan kita lagi kaji sekian opsi. Intinya adalah untuk semakin memperkecil upaya-upaya scamming. Misalnya di dunia online dan untuk memudahkan pengawasan kita terhadap disinformasi, hoax," ujarnya di Jakarta, pada Senin (15/09/2025).
Komdigi Kaji Wacana 1 Orang 1 Akun Media Sosial

- Komisi I DPR RI mempertimbangkan pembatasan kepemilikan platform media sosial menjadi satu akun untuk satu orang.
- Kementerian Komunikasi dan Digital RI sedang mengkaji wacana tersebut karena berkaitan dengan program Satu Data Indonesia.
- Regulasi yang diusulkan adalah satu platform, satu akun media sosial dengan identitas jelas seperti nomor HP dan NIK untuk mencegah penipuan dan disinformasi.
Terdapat wacana untuk membatasi kepemilikan platform media sosial di mana satu akun media sosial untuk satu orang. Menurut Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, akun ganda rentan disalahgunakan untuk menyebarkan konten negatif dan ilegal.
Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Kemkomdigi) mengaku tengah mengulas wacana tersebut karena berkaitan dengan program Satu Data Indonesia.
Masih dikaji
Adapun Bambang Hariadi ingin ada regulasi di mana satu platform, satu akun media sosial dibarengi dengan identitas yang jelas, dengan nomor HP berikut nomor induk kependudukan (NIK).
Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria menyebut bahwa opsi tersebut tengah mereka kaji. Tujuannya adalah untuk menghindari upaya penipun sekaligus untuk melakukan pemantauan terhadap berita bohong.
Satu nomor ponsel

Kajian yang tengah dilakukan Komdigi termasuk satu nomor ponsel untuk satu akun media sosial.
Wacana ini bukan hanya untuk personal, melainkan juga perusahaan hingga lembaga, menjadi satu-satunya cara untuk mengendalikan berbagai konten ilegal, di mana diklaim konten negatif banyak diproduksi akun-akun ganda.