Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memberikan peringatan awal terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum menyerahkan asesmen mandiri daripada profil risiko platform yang dimilikinya, apakah masuk dalam kategori risiko tinggi atau risiko rendah.
Self-assessment ini berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Hingga batas akhir pelaporan (6 Juni 2026), saat ini ada total 19 PSE yang telah melakukan asesmen mandiri, yang totalnya hampir 80 platform dari belasan ribu yang terdaftar PSE.
