Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta Google untuk menghapus tujuh aplikasi yang diduga digunakan mata elang (mata elang) atau debt collector yang menjual data nasabah leasing.
Komdigi melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital secara aktif melakukan pemantauan terhadap aplikasi atau konten digital yang terindikasi melanggar ketentuan perundang-undangan.
