Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komdigi Panggil Meta dan Google, Belum Patuhi PP Tunas

Komdigi Panggil Meta dan Google, Belum Patuhi PP Tunas
ilustrasi Meta (pexels.com/Julio Lopez)
Intinya Sih
  • Komdigi memanggil Meta dan Google karena dianggap melanggar Permen Nomor 9 Tahun 2026, turunan dari PP TUNAS yang mengatur tata kelola sistem elektronik untuk perlindungan anak.
  • TikTok dan Roblox mendapat surat peringatan karena belum sepenuhnya patuh terhadap aturan, namun dinilai masih kooperatif dan berpotensi dipanggil jika tak segera memenuhi ketentuan.
  • Menkomdigi Meutya Hafid mengapresiasi platform X dan Bigo Live yang telah menyesuaikan batas usia pengguna serta memperkuat kebijakan keamanan sesuai dengan ketentuan PP TUNAS.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) berlaku sejak 28 Maret 2026. Namun, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat ada dua platform yang tidak mematuhi hukum, yakni Meta dan Google.

"Kami mencatat ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum yaitu Meta yang menaungi Facebook, Instagram dan Thread, serta Google yang menaungi YouTube. Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Permen Nomor 9 tahun 2026 sebagai turunan dari PP TUNAS," kata Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.

Sanksi administratif

Komdigi telah mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga mengkategorikan platform yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi aturan namun bertindak kooperatif yakni TikTok dan Roblox. Mereka juga mengeluarkan surat peringatan untuk keduanya

Jika TikTok maupun Roblox belum juga patuh secara penuh, maka pemerintah akan melakukan surat panggilan kepada kedua platform tersebut.

Ada upaya mangkir

PXL_20251211_110918725.jpg
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (IDN Times/Misrohatun)

Meutya mengaku tidak terlalu kaget bahwa ada upaya mangkir dari satu sampai dua perusahaan yang mencoba menghindar dari kewajiban, terutama karena sejak awal pembahasan PP TUNAS, Google dan Meta telah melakukan penolakan sejak awal.

"Kami akan fokus untuk bekerjasama dengan platform yang memiliki itikad untuk menghormati Indonesia dan tidak hanya sebagai pasar digital tapi juga komit terhadap perundangan dan juga produk hukum di Indonesia dalam rangka melakukan pelindungan anak, jalan yang memang telah dipilih negara yaitu menunda hingga anak siap," lanjut Menkomdigi.

Apresiasi X dan BIgo Live

Media sosial X atau yang dulu dikenal sebagai Twitter, diakui oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid sebagai platform yang paling kooperatif melakukan penyesuaian terhadap PP TUNAS.

"Platform X telah mengumumkan perubahan batas usia minimum menjadi 16 tahun dan ini sudah dilakukan jauh hari yaitu 17 Maret 2026 yang disampaikan di halaman pusat bantuan. Penyesuaian ini juga telah diseleraskan pada panduan pengguna atau community guidelines mereka," jelas Meutya.

Selain X, Meutya juga mengapresiasi Bigo Live yang juga kooperatif dalam pemenuhan kewajiban kepatuhan. Mereka telah melakukan penyesuaian batas usia menjadi di atas 18 tahun pada perjanjian pengguna dan kebijakan keamanan.

"Bigolive yang telah melakukan penyesuaian batas usia menjadi 18+ pada perjanjian pengguna atau user content dan juga kebijakan keamanan privacy policy dan telah mengajukan permohonan pembaruan batasan usia kepada App Store atau toko aplikasi," lanjutnya.

Praktis apa yang mereka lakukan tidak hanya di platformnya, tapi kepada App Store untuk menaikkan klasifikasi dari 13+ menjadi 18+. Bigo Live juga akan menerapkan sistem moderasi berlapis dengan menggunakan kecerdasan artificial (AI) dan juga verifikasi oleh manusia untuk melihat dan melakukan pengecekan terhadap aplikasi dan akun-akun di bawah usia 18 tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Achmad Fatkhur Rozi
EditorAchmad Fatkhur Rozi
Follow Us

Latest in Tech

See More