Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengeluarkan surat edaran mengenai etika penggunaan dan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI/kecerdasan buatan) atau kecerdasan arifisial.
Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial yang ditandatangani 19 Desember 2023 memuat tiga kebijakan yaitu nilai etika, pelaksanaan nilai etika, dan tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan AI.
“Surat edaran ini kami tujukan kepada pelaku usaha pemrograman berbasis kecerdasan artifisial pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di lingkup publik dan privat,” ujar Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi.
Konferensi Pers Penerbitan SE AI ini digelar di Press Room Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, pada Jumat (22/12/2023).
