Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Tak Cukup NIK, Mulai 1 Juli Registrasi SIM Card Wajib Scan Wajah
ilustrasi penggunaan kartu SIM card di smartphone (magnific.com/freepik)
  • Mulai 1 Juli 2026, registrasi SIM card baru wajib pakai verifikasi wajah yang terhubung dengan data Dukcapil untuk menggantikan sistem lama berbasis NIK dan KK.
  • Kebijakan Komdigi ini ditujukan menekan penipuan digital dan penyalahgunaan nomor anonim, sekaligus memperkuat keamanan identitas serta akurasi data pelanggan operator seluler.
  • Data biometrik pelanggan tidak disimpan operator; proses verifikasi hanya mencocokkan wajah dengan database Dukcapil menggunakan standar keamanan internasional ISO dan teknologi liveness detection.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Mulai 1 Juli 2026, registrasi nomor seluler baru di Indonesia tidak lagi cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Pemerintah mewajibkan verifikasi wajah (face recognition) sebagai bagian dari penerapan registrasi biometrik bagi pelanggan baru operator seluler. Proses registrasi dapat dilakukan melalui gerai layanan operator, aplikasi resmi, maupun situs resmi masing-masing operator seluler.

Kebijakan yang digagas Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ini bertujuan memperkuat keamanan identitas digital sekaligus menekan berbagai kejahatan siber yang memanfaatkan nomor seluler anonim. Melalui sistem baru tersebut, pemerintah berharap penyalahgunaan nomor telepon untuk penipuan hingga kejahatan digital dapat diminimalkan.

1. Registrasi SIM card kini gunakan verifikasi wajah

ilustrasi SIM card seluler (pexels.com/Pascal)

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan seluruh operator seluler telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk menerapkan registrasi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026. Registrasi dilakukan menggunakan teknologi pengenalan wajah yang akan mencocokkan identitas pelanggan dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Menurut Edwin, metode tersebut dirancang lebih praktis, cepat, dan aman dibandingkan sistem registrasi sebelumnya yang hanya mengandalkan NIK dan nomor KK.

"Registrasi biometrik merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun ruang digital yang lebih aman dan terpercaya. Dengan identitas pelanggan yang tervalidasi, masyarakat diharapkan semakin terlindungi dari berbagai modus penipuan berbasis nomor seluler," ujar Edwin dalam Konferensi Pers Update Kebijakan Biometrik di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, dikutip dari laman resmi Komdigi, Kamis (25/6/2026).

2. Untuk menekan penipuan dan nomor anonim

ilustrasi panggilan spam (pixabay.com/Geralt)

Pemerintah menilai salah satu celah yang selama ini dimanfaatkan pelaku kejahatan digital adalah penggunaan nomor seluler dengan identitas palsu atau data milik orang lain. Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang dipaparkan Komdigi, hingga April 2026 total kerugian akibat kejahatan siber yang dilaporkan mencapai Rp9,5 triliun. Edwin mengatakan registrasi biometrik diharapkan dapat mempersulit penggunaan identitas palsu saat registrasi nomor seluler.

Dengan demikian, berbagai bentuk penyalahgunaan nomor telepon, termasuk untuk penipuan dan kejahatan digital, dapat ditekan. Selain meningkatkan perlindungan masyarakat, kebijakan ini juga dinilai dapat menciptakan industri telekomunikasi yang lebih sehat. Basis data pelanggan menjadi lebih akurat, penggunaan SIM card ilegal dapat ditekan, serta operator memiliki data yang lebih baik untuk mendukung investasi dan pengembangan jaringan secara lebih efisien.

3. Data wajah tidak disimpan operator

ilustrasi registrasi biometrik menggunakan pemindaian wajah (magnific.com/freepik)

Komdigi menegaskan penerapan registrasi biometrik tetap mengutamakan perlindungan data pribadi pengguna. Edwin memastikan data biometrik pelanggan tidak disimpan oleh operator seluler maupun Komdigi. Verifikasi wajah hanya digunakan untuk mencocokkan identitas pelanggan dengan basis data Dukcapil. Menurut Edwin, operator seluler hanya berperan sebagai kanal verifikasi dan tidak menyimpan data biometrik pelanggan.

Komdigi juga menyebut sistem ini telah menerapkan standar keamanan internasional, termasuk sertifikasi ISO 27001 serta teknologi liveness detection yang mengacu pada standar ISO/IEC 30107-3 untuk mencegah penyalahgunaan identitas digital. Sejak awal 2026, pemerintah bersama operator seluler telah melakukan uji coba registrasi biometrik di sejumlah gerai layanan. Hasil uji coba menunjukkan proses registrasi dapat berjalan lebih efisien sekaligus meningkatkan akurasi dan validitas data pelanggan.

4. Nomor lama belum wajib registrasi ulang

ilustrasi SIM card pada smartphone (pexels.com/Silvie Lindemann)

Meski registrasi biometrik akan diberlakukan bagi pelanggan baru mulai 1 Juli 2026, pemerintah belum mewajibkan pelanggan lama melakukan registrasi ulang menggunakan verifikasi wajah. Menurut Edwin, langkah tersebut masih terlalu dini karena pemerintah ingin memastikan implementasi sistem registrasi baru berjalan optimal sebelum memperluas cakupannya ke pelanggan eksisting. Pemerintah akan mengevaluasi efektivitas kebijakan tersebut, termasuk dampaknya terhadap pengurangan nomor anonim, spam call, serta berbagai bentuk penipuan digital lainnya.

Registrasi biometrik menjadi langkah baru pemerintah dalam memperkuat validasi identitas pelanggan seluler. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu mengurangi penyalahgunaan nomor seluler dan penggunaan identitas palsu saat registrasi nomor baru.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team

Related Article