Mulai 1 Juli 2026, registrasi nomor seluler baru di Indonesia tidak lagi cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Pemerintah mewajibkan verifikasi wajah (face recognition) sebagai bagian dari penerapan registrasi biometrik bagi pelanggan baru operator seluler. Proses registrasi dapat dilakukan melalui gerai layanan operator, aplikasi resmi, maupun situs resmi masing-masing operator seluler.
Kebijakan yang digagas Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ini bertujuan memperkuat keamanan identitas digital sekaligus menekan berbagai kejahatan siber yang memanfaatkan nomor seluler anonim. Melalui sistem baru tersebut, pemerintah berharap penyalahgunaan nomor telepon untuk penipuan hingga kejahatan digital dapat diminimalkan.
