Media sosial X atau yang dulu dikenal sebagai Twitter, diakui oleh Menteri Komunikasi dan DIgital (Menkomdigi) Meutya Hafid sebagai platform yang paling kooperatif melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang berlaku mulai 28 Maret 2026.
"Platform X telah mengumumkan perubahan batas usia minimum menjadi 16 tahun dan ini sudah dilakukan jauh hari yaitu 17 Maret 2026 yang disampaikan di halaman pusat bantuan. Penyesuaian ini juga telah diseleraskan pada panduan pengguna atau community guidelines mereka," ujarnya saat melakukan konferensi pers.
