Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Facebook hingga YouTube Ditunggu Sampai Besok untuk Patuhi PP Tunas

Facebook hingga YouTube Ditunggu Sampai Besok untuk Patuhi PP Tunas
Ilustrasi ikon berbagai platform media sosial populer dalam bentuk 3D. (unsplash.com/feymarin)
Intinya Sih
  • Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan X dan Bigo Live sudah memenuhi seluruh ketentuan PP Tunas, termasuk peningkatan batas usia pengguna serta penerapan sistem moderasi berbasis AI.
  • Roblox dan TikTok baru memenuhi sebagian aturan, namun berkomitmen menyesuaikan fitur pembatasan usia dan penonaktifan akun sesuai ketentuan sebelum penerapan resmi pada 28 Maret 2026.
  • Facebook, Instagram, Threads, dan YouTube belum patuh terhadap PP Tunas hingga malam ini, dengan tenggat waktu kepatuhan penuh diberikan hingga besok sebelum pemerintah mengambil langkah penegakan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan X dan Bigo Live telah memenuhi semua ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang resmi mulai diterapkan pada Sabtu, 28 Maret 2026.

Platform X telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun, dan berkomitmen menonaktifkan akun yang tidak memenuhi syarat mulai 28 Maret 2026.

Sementara, Bigo Live menetapkan batas usia 18 tahun ke atas, memperbarui kebijakan pengguna, serta menerapkan sistem moderasi berlapis berbasis kecerdasan buatan dan verifikasi manusia.

Sementara, Roblox dan TikTok memenuhi sebagian ketentuan PP Tunas. Namun demikian, keduanya tetap diminta memenuhi seluruh ketentuan dalam PP Tunas.

Roblox tengah menyiapkan fitur pembatasan bagi pengguna di bawah 13 tahun, agar hanya dapat bermain secara offline. TikTok juga berkomitmen menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap, dan akan merilis peta jalan operasional untuk pengguna usia 14–15 tahun.

“Bahwa besok dan terus kita imbau bagi platform yang belum melakukan kepatuhan penuh untuk memperlakukan kepatuhan penuh,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, di Komdigi, Jumat malam (27/3/2026).

Selain itu, empat platform lainnya yakni Facebook, Instagram, Threads, dan YouTube hingga malam ini belum memenuhi kepatuhannya terhadap PP Tunas. Komdigi pun masih menunggu itikad mereka hingga besok.

“Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk tadi disampaikan pengenaan sanksi tentu kita sekali lagi meyakini bahwa para platform tetap akan melakukan kepatuhannya dan kita akan tunggu besok,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More