Registrasi kartu SIM yang wajib menggunakan biometrik (face recognition/pengenalan wajah) dikatakan berlaku untuk anak di bawah 17 tahun. Mereka bisa menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya sendiri.
Adapun regulasi ini telah berlaku sejak 1 Juli 2026 untuk semua operator seluler dengan uji coba yang telah dilakukan sejak awal tahun. Konsumen bisa melakukan pendaftaran secara mandiri maupun di gerai-gerai.
