Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Skema Pendaftaran Kartu SIM Baru untuk Anak di Bawah 17 Tahun
Dany Suwardany, Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Komdigi dalam Media Briefing DIKSI di Jakarta, pada Selasa (07/07/2026) (IDN Times/Misrohatun)
  • Mulai 1 Juli 2026, registrasi kartu SIM wajib pakai biometrik berlaku untuk anak di bawah 17 tahun dan bisa dilakukan mandiri atau di gerai operator.
  • Anak yang belum punya data biometrik di Dukcapil tetap bisa daftar dengan NIK sendiri, tapi foto wajah menggunakan wali atau kepala keluarga.
  • Satu biometrik hanya bisa dipakai untuk tiga nomor per operator; anak di panti asuhan dapat gunakan operator berbeda atau wali lain untuk tambahan nomor.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Registrasi kartu SIM yang wajib menggunakan biometrik (face recognition/pengenalan wajah) dikatakan berlaku untuk anak di bawah 17 tahun. Mereka bisa menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya sendiri.

Adapun regulasi ini telah berlaku sejak 1 Juli 2026 untuk semua operator seluler dengan uji coba yang telah dilakukan sejak awal tahun. Konsumen bisa melakukan pendaftaran secara mandiri maupun di gerai-gerai.

Ketentuan registrasi anak di bawah umur

Dijelaskan oleh Dany Suwardany, Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bahwa anak di bawah usia 17 tahun—data biometriknya belum tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)—bisa menggunakan NIK-nya sendiri.

“Registrasinya tetap pakai NIK anak, tapi fotonya menggunakan foto wajah kepala keluarga atau walinya kalau dia di panti asuhan,” ujarnya di Jakarta, pada Selasa (07/07/2026).

Komdigi beri catatan

ilustrasi kartu SIM (pexels.com/Andrey Matveev)

Perlu diingat bahwa satu biometrik hanya maksimal bisa menggunakan tiga nomor dari masing-masing operator seluler. Sehingga jika kasusnya untuk digunakan anak-anak di panti asuhan, pilihannya dengan menggunakan operator seluler yang berbeda atau dengan wali lainnya.

“Bisa pakai operator seluler lain kalau di panti asuhan. Satu walinya bisa mendaftar sampai 9 nomor—satu NIK hanya untuk 3 nomor. Tapi bisa ganti nomor operator seluler yang lain,” tambah Dany.

Curated For You

Editorial Team

Related Article