Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengakui bahwa penerapan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang berlaku sejak 28 Maret 2026, tidak akan mudah.
Selain karena Indonesia yang tercatat paling aktif di dunia digital, ada sejumlah raksasa teknologi yang belum bisa sepenuhnya mematuhi regulasi tersebut. Komdigi sendiri telah mengeluarkan surat pemanggilan untuk Meta dan Google.
