Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana untuk membuat sanksi bagi operator seluler yang meloloskan masyarakat yang memiliki lebih dari tiga nomor telepon per operator dalam satu nomor induk kependudukan (NIK).
Adapun aturan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Telekomunikasi. Namun sanksi dari aturan tersebut belum ada.