ilustrasi iklan judi online (unsplash.com/SLNC)
Menurut Arif, tidak semua pengguna VPN untuk kejahatan. Banyak juga perkantoran atau kegiatan lain yang menggunakan teknologi ini. Sehingga aturan pembatasan VPN ini hendaknya tidak dilakukan secara buru-buru.
"Kalau mencegah, iya. Tapi menurut saya efektivitasnya ini yang perlu kita kaji. Jangan sampai kita melakukan sesuatu yang sebenarnya gak punya dampak yang signifikan," imbuhnya.
Dia mengaku lebih setuju jika pemerintah mengawasi pergerakan uang di layanan keuangan yang diduga terkait judi online.
"Sumber dana itu lebih make sense dibanding ngatur VPN, jujur saja. Tapi itu mungkin perlu kerja sama dengan sektor lainnya, gak bisa hanya Kominfo sendiri," lanjut Arif.
Beberapa waktu yang lalu, Kominfo mengatakan akan menjatuhkan sanksi takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terkait dengan judi online.
Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring. Ini menjadi upaya hulu sampai hilir untuk mencegah judi online.