Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), operator telekomunikasi, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk segera mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait praktik kuota internet hangus.
Putusan tersebut merupakan momentum penting untuk memperkuat perlindungan hak konsumen dan harus segera ditindaklanjuti melalui langkah-langkah konkret.
