Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
YLKI Peringatkan Putusan MK Kuota Hangus Jangan Bebani Konsumen
ilustrasi ponsel (pexels.com/Plann)
  • YLKI mendesak Komdigi, operator telekomunikasi, dan KPPU segera menindaklanjuti Putusan MK Nomor 273 soal kuota internet hangus demi memperkuat perlindungan konsumen.
  • Komdigi diminta menyusun regulasi pelaksanaan, mencakup pilihan pemanfaatan sisa kuota, transparansi, standar layanan, pengawasan, sanksi, tenggat implementasi, serta pengendalian harga paket rollover.
  • Operator harus menyesuaikan layanan tanpa biaya tambahan, sementara KPPU diminta mengawasi risiko kartel, penyeragaman tarif, dan persaingan tidak sehat dalam perubahan model bisnis.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), operator telekomunikasi, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk segera mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait praktik kuota internet hangus. 

Putusan tersebut merupakan momentum penting untuk memperkuat perlindungan hak konsumen dan harus segera ditindaklanjuti melalui langkah-langkah konkret.

Mekanisme implementasi harus diatur Komdigi

YLKI mendesak Komdigi untuk segera menyusun regulasi pelaksanaan putusan MK sebagai pedoman bagi seluruh penyelenggara telekomunikasi. 

Regulasi tersebut harus mengatur mekanisme implementasi putusan, termasuk bentuk pilihan layanan agar sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan oleh konsumen, standar pelayanan minimum, kewajiban transparansi informasi, mekanisme pengawasan, serta sanksi bagi operator yang tidak mematuhi ketentuan. 

Komdigi juga perlu menetapkan tenggat waktu implementasi agar putusan MK tidak berlarut-larut dan memberikan kepastian hukum bagi konsumen maupun pelaku usaha. 

Selain itu,YLKI mendesak untuk mengawasi agar harga paket rollover tidak melambung tinggi, yang berakibat konsumen tidak mampu membeli produk paket rollover.

Operator diharapkan melakukan penyesuaian

ilustrasi ponsel (unsplash.com/Amanz)

YLKI meminta seluruh operator telekomunikasi untuk segera melakukan penyesuaian terhadap syarat dan ketentuan layanan, sistem operasional, serta model bisnisnya sesuai dengan putusan MK.

Operator harus menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota tetap dapat digunakan oleh konsumen sebagaimana diamanatkan.

Selain itu, operator wajib memberikan informasi yang jujur, transparan, mudah dipahami, dan tidak menyesatkan mengenai hak-hak konsumen. Implementasi putusan ini juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengenakan biaya tambahan yang pada akhirnya justru mengurangi manfaat yang diterima konsumen.

KPPU diminta melakukan kajian

YLKI mendesak KPPU untuk melakukan pengawasan secara aktif terhadap implementasi putusan tersebut. Perubahan model bisnis operator tidak boleh menjadi celah terjadinya praktik kartel, penyeragaman tarif, maupun bentuk persaingan usaha tidak sehat lainnya yang berpotensi merugikan konsumen.

KPPU juga perlu melakukan kajian terhadap dampak implementasi putusan terhadap struktur persaingan di industri telekomunikasi agar tercipta iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan mendorong peningkatan kualitas layanan.

YLKI akan terus mengawal implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273 dan mendorong adanya pengawasan yang efektif agar tidak ada lagi praktik yang merugikan konsumen. Putusan ini harus menjadi titik balik bagi terciptanya tata kelola industri telekomunikasi yang lebih adil, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada perlindungan hak-hak konsumen.

Curated For You

Editorial Team

Related Article