Potret jam tangan (unsplash.com/jaelynnalexis)
Dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Udara Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara, dan Barang Bawaan yang Diangkut dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan pada pasal 23 huruf b poin 2, disebutkan beberapa benda yang memang harus diperiksa dalam mesin x-ray.
Benda-benda tersebut adalah mantel, jaket, topi, ikat pinggang, ponsel, jam tangan, kunci, barang-barang yang mengandung unsur logam, laptop dan barang elektronik lainnya, semua cairan, aerosol dan gel. Personel keamanan bandara bertugas mengatur, memeriksa dan mengarahkan, serta memastikan benda-benda tersebut diperiksa melalui mesin x-ray.
Karena harus diperiksa, maka jam tangan wajib dilepas dan diletakkan ke baki yang disediakan, kemudian dimasukkan ke mesin pemindai.
Jika jam tanganmu terbuat dari logam dan kamu lupa melepasnya, maka alarm pada metal detector atau full-body scanner akan menyala atau berbunyi saat kamu melintasinya. Petugas biasanya akan mengarahkanmu untuk kembali ke belakang dan melepas jam tangan tersebut.
Sebaliknya, jika jam tanganmu terbuat dari bahan nonlogam atau ringan, seperti silikon, biasanya tidak terdeteksi metal detector atau full-body scanner. Apakah harus tetap dilepas? Ya, sebaiknya tetap dilepas sesuai dengan prosedur keamanan yang berlaku di bandara.