Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Apakah WNI Bebas Visa ke Iran?
Potret bendera negara Iran (unsplash.com/sina drakhshani)

Iran atau nama resminya Republik Islam Iran merupakan salah satu negara di Timur Tengah yang menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir. Negara ini menyimpan sejarah panjang peradaban Persia dan Islam, serta banyak tempat menarik yang bisa dijelajahi jika kamu liburan ke sana.

Namun, tak sedikit orang yang masih penasaran dan belum tahu tentang aturan visa untuk bisa masuk ke Iran bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Apakah WNI bebas visa ke Iran atau ada syarat khusus yang harus dipenuhi? Cari tahu jawabannya di bawah ini, yuk!

WNI bisa masuk Iran tanpa visa

Semua Warga Negara Indonesia bisa masuk ke Iran tanpa harus mengurus visa terlebih dahulu. Kebijakan ini mulai diberlakukan setelah pemerintah Iran mencabut persyaratan visa bagi beberapa negara, termasuk Indonesia, pada Februari 2024.

"Iran telah membebaskan kunjungan masyarakat Indonesia ke negara kami untuk meningkatkan hubungan antar masyarakat. Masalah visa ditiadakan. Masyarakat Indonesia yang memiliki paspor bisa langsung berkunjung ke Iran tanpa visa", kata Dubes Iran, Mohammad Boroujerdi, dikutip dari ANTARA News, 7 Februari 2024.

Sebelumnya, WNI yang hendak melancong ke Iran harus mengantongi Visa on Arrival (VoA) setibanya di Bandara Internasional Imam Khomeini, Teheran, yang berlaku selama 30 hari.

Syarat dan durasi berkunjung ke Iran tanpa visa

Masjid Jami' Isfahan, Iran (pexels.com/Faruk Tokluoğlu)

Meskipun WNI sekarang bisa masuk Iran tanpa visa, ada aturan penting yang harus dipahami. Fasilitas bebas visa tersebut hanya berlaku untuk kunjungan singkat, khususnya tujuan wisata, selama 15 hari terhitung sejak tanggal masuk. Kebijakan ini berlaku sekali dalam setiap periode 180 hari (6 bulan). Artinya, WNI tidak bisa bolak-balik masuk ke Iran dalam kurun waktu enam bulan.

Untuk bisa memanfaatkan fasilitas bebas visa ini, masa berlaku paspor Indonesia minimal harus enam bulan, serta bisa menunjukkan bukti tiket pulang dan bukti pemesanan akomodasi saat diperiksa petugas imigrasi. Jika berencana melakukan kegiatan lain di Iran, seperti bekerja, studi, atau tinggal dalam waktu lebih panjang, WNI harus mengajukan visa sesuai dengan tujuannya ke Kedutaan Besar Iran di Jakarta sebelum berangkat ke Iran.

Nah, sekarang kamu sudah tahu tentang aturan bebas visa bagi WNI yang hendak berkunjung ke Iran. Kamu bisa liburan singkat dan menjelajahi Teheran, Isfahan, atau Shiraz yang bersejarah.

Editorial Team