Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Arab Saudi Larang Traveler Masuk Makkah Tanpa Visa Haji

Pemandangan pagi di puncak Jabal Nur, Makkah, Senin (24/6/2024). (IDN Times/Faiz Nashrillah)

Penyelenggaraan ibadah haji 1446 Hijriah/2025 Masehi semakin dekat. Jemaah haji Indonesia dijadwalkan mulai bertolak ke Tanah Suci pada 2 Mei 2025.

Menjelang keberangkatan, Pemerintah Arab Saudi mengumumkan sejumlah aturan baru yang wajib diperhatikan, terutama bagi jemaah umrah dan haji. Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, mengungkapkan kebijakan tersebut merupakan langkah antisipatif demi kelancaran operasional ibadah haji tahun ini.

1. Batas akhir kedatangan jemaah

Jemaah haji dan umrah di Masjid Nabawi, Madinah (IDN Times/Sunariyah)

Salah satu aturan penting yang diumumkan adalah batas akhir kedatangan jemaah umrah ke Arab Saudi. Kementerian Haji dan Umrah menetapkan tanggal 13 April 2025 sebagai hari terakhir masuknya jemaah umrah.

Sementara itu, jemaah yang sudah berada di Arab Saudi harus kembali ke negara asal paling lambat 29 April 2025. “Setelah tanggal tersebut, tidak ada lagi jemaah umrah yang diizinkan masuk,” jelas Nasrullah pada keterangan resminya pada Senin (14/4/2025).

Tak hanya itu, jemaah yang melanggar batas waktu tinggal akan dikenai sanksi, termasuk denda hingga 100 ribu Riyal Saudi atau sekitar Rp440 juta. Pihak travel atau penyelenggara umrah juga bisa dikenai hukuman, jika gagal melaporkan keterlambatan jemaahnya.

2. Larangan masuk Makkah tanpa visa haji

Potret Masjidil Haram di Makkah (unsplash.com/tasnimumar)

Aturan berikutnya adalah larangan masuk Kota Makkah tanpa visa haji. Mulai 29 April 2025, hanya mereka yang memiliki visa haji, izin resmi, atau terdaftar sebagai warga Makkah yang diizinkan masuk. Bahkan, ekspatriat pun mulai 23 April 2025 dilarang memasuki Kota Suci tanpa izin sah yang bisa diajukan melalui platform Absher atau Muqeem.

Tak hanya itu, izin umrah yang biasanya bisa diakses melalui aplikasi Nusuk juga ditangguhkan sementara. Per 29 April hingga 10 Juni 2025, warga Saudi, warga negara Teluk (GCC), ekspatriat, maupun pemegang visa lainnya tidak bisa mengajukan izin umrah melalui aplikasi tersebut.

3. Hotel-hotel dilarang menerima tamu yang tidak memiliki visa haji

Makkah Royal Clock Tower di Makkah (pexels.com/ِAMR-MANSOUR)

Pemerintah Saudi juga mengeluarkan kebijakan ketat bagi pengelola hotel di Makkah. Mulai 29 April, hotel-hotel di Kota Suci ini tidak boleh menerima tamu yang tidak memiliki visa haji atau izin tinggal dan kerja resmi. Tujuannyanya untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama puncak musim haji.

Sementara itu, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI telah merilis jadwal resmi perjalanan haji 1446 Hijriah. Jemaah haji Indonesia akan masuk asrama haji pada 1 Mei 2025, dan mulai terbang ke Arab Saudi keesokan harinya dari masing-masing embarkasi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dewi Suci Rahayu
Umi Kalsum
3+
Dewi Suci Rahayu
EditorDewi Suci Rahayu
Follow Us