Singapura dikenal sebagai salah satu negara yang sangat disiplin dan dan memiliki aturan hukum yang super ketat, terutama di area transportasi publiknya. Bagi kamu yang sedang berlibur atau berencana mengunjungi Negeri Singa, naik Mass Rapid Transit (MRT) tentu menjadi andalan utama untuk bepergian.
Sebab, sistemnya sangat cepat, bersih, dan terintegrasi dengan baik. Namun, di balik kenyamanan yang ditawarkan, ada segudang regulasi ketat yang wajib dipatuhi setiap penumpang, jika tidak ingin liburan impian berubah menjadi mimpi buruk akibat dompet terkuras.
Otoritas transportasi Singapura tidak segan-segan menjatuhkan hukuman berupa denda finansial yang sangat tinggi bagi siapa saja yang kedapatan melanggar aturan di dalam stasiun maupun gerbong kereta. Beberapa hal yang kita anggap sepele saat di Indonesia bisa jadi pelanggaran serius saat berada di sana. Berdasarkan laporan Rapid Transit Systems Regulations Singapura, ada beberapa jenis pelanggaran saat naik MRT Singapura, beserta jumlah dendanya yang wajib kamu perhatikan. Simak informasi lengkapnya di bawah ini, yuk!
