Sejak pandemik virus corona melanda dunia, tren Work from Home (WFH) hingga Work from Anywhere (WFA) mulai menjadi sebuah lifesytle bagi banyak orang. Fleksibilitas bekerja dari mana saja ini membuat banyak orang mencari suasana baru untuk bekerja, bahkan hingga lintas negara.
Indonesia menjadi salah satu negara yang sering jadi jujugan Warga Negara Asing (WNA) untuk bekerja. Sebagai buntutnya, Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan visa baru, yakni second home visa atau visa rumah kedua bagi WNA. Untuk selengkapnya, simak informasi berikut ini, ya!