6 Perbedaan Paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, Sudah Tahu?

- Paspor dan SPLP memiliki fungsi yang sama sebagai dokumen perjalanan resmi dan dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
- Paspor adalah dokumen utama untuk perjalanan internasional, sementara SPLP diberikan saat WNI tidak memiliki paspor karena alasan tertentu.
- Kedua dokumen memiliki perbedaan dalam masa berlaku, proses pembuatan, biaya, serta isi identitas pemegangnya.
Selama ini, kita mengenal paspor sebagai salah satu dokumen perjalanan dan identitas resmi saat berada di luar negeri. Selain paspor, ada satu lagi dokumen penting bernama Surat Perjalanan Laksana Paspor atau yang kerap disingkat sebagai SPLP.
Pada dasarnya, fungsi atau peran paspor dan SPLP itu sama, yakni dokumen perjalanan resmi dan dikeluarkan pejabat yang berwenang di suatu negara. Lantas, apa perbedaan keduanya?
Selengkapnya, simak ulasan tentang perpedaan paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di bawah ini, yuk! Penting untuk mengenali fungsi keduanya.

1. Fungsi utama paspor dan SPLP

Sebelum membahas lebih dalam tentang perpedaan paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), kamu harus memahami pengertian keduanya terlebih dahulu. Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan pemerintah kepada warga negaranya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Sedangkan, Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu dan berlaku selama jangka waktu tertentu.
Dari dua pengertian tersebut, diketahui bahwa paspor merupakan dokumen utama yang digunakan seseorang untuk melakukan perjalanan atau keluar dan masuk negara lain. Sementara itu, Surat Perjalanan Laksana Paspor hanya akan dikeluarkan apabila seorang WNI yang ada di luar negeri tidak memiliki paspor, karena alasan tertentu.
Ketidakpunyaan tersebut misalnya karena hilang atau memasuki negara lain secara ilegal (Pendatang Asing Tanpa Izin atau PATI). Tak jarang, SPLP disebut sebagai dokumen pemulangan WNI.
2. Pejabat yang mengeluarkan paspor dan SPLP

Pejabat yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan paspor adalah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM) melalui Kantor Imigrasi di beberapa wilayah Indonesia.
Sedangkan, pihak yang menerbitkan SPLP ini adalah pejabat imigrasi yang ditunjuk melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Dalam hal ini, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).
3. Masa berlaku paspor dan SPLP

Paspor memiliki dua jenis masa berlaku, yakni lima tahun dan sepuluh tahun. Dalam kurun waktu tersebut dan selama halamannya cukup untuk stempel atau visa, si pemegang paspor bisa menempuh perjalanan internasional ke luar negeri berkali-kali. Jika masa berlakunya habis atau halamannya penuh, paspor harus diganti dengan yang baru.
Sementara itu, Surat Perjalanan Laksana Paspor hanya memiliki masa berlaku maksimal dua tahun sejak tanggal penerbitan. Meski cukup lama, dokumen ini hanya bisa digunakan untuk satu kali perjalanan, yaitu keluar dari suatu negara asing dan masuk atau pulang ke Indonesia. Jika masa berlakunya habis, maka SPLP tidak dapat diperpanjang.
4. Cara membuat paspor dan SPLP
Secara umum, pembuatan paspor dapat dilakukan dengan cara mendaftar melalui aplikasi M-Paspor. Setelah formulir diisi lengkap dan pembayaran lunas, maka pemohon bisa datang ke Kantor Imigrasi sesuai tanggal dan waktu yang dipilih dengan membawa berkas yang diperlukan, seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, serta Akte Kelahiran, Ijazah, atau buku nikah.
Jika ingin melakukan penggantian atau perpanjang paspor, maka tinggal membawa paspor lama dan KTP elektornik. Petugas akan melakukan verifikasi data, wawancara singkat, serta perekaman data biometrik, yaitu sidik jadi dan tanda tangan. Jika data sudah lengkap dan tidak ada masalah, maka paspor bisa diambil dalam 3-4 hari kerja.
Sementara itu, pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor barangkali lebih rumit dari paspor mengingat hal ini dilakukan di luar negeri. Beberapa KBRI atau KJRI biasanya meminta surat bukti kehilangan dari kepolisian setempat.
Selain itu, pemohon juga harus membawa fotokopi paspor lama (paspor yang hilang), KTP, dan pas foto. Jika fotokopi paspor lama tidak ada, bisa diganti dengan fotokopi Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah, SIM, atau buku nikah. Minimal harus ada dua dokumen yang membuktikan kewarganegaraan Indonesia.
Jika dokumen sudah lengkap, pemohon harus mendatangi kantor KBRI atau KJRI setempat. Beberapa KBRI menerapkan antrean online, sehingga bisa memilih waktu kedatangan. Pemohon akan diarahkan mengisi formulir permohonan SPLP, wawancara dengan petugas Imigrasi, kemudian melakukan pembayaran dalam mata uang lokal.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, SPLP akan jadi dalam waktu 2-4 hari kerja setelah wawancara dan bisa langsung diambil. Si pemohon sebaiknya segera mengurus kepulangan ke Indonesia setelah mendapatkan SPLP ini.
5. Biaya pembuatan paspor dan SPLP

Menurut PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kemenkumham, biaya pembuatan dan perpanjang paspor terbaru per 17 Desember 2024 adalah:
- Paspor biasa non-elektronik masa berlaku maksimal lima tahun Rp350 ribu per permohonan,
- Paspor biasa non-elektronik masa berlaku maksimal 10 tahun Rp650 ribu per permohonan,
- Paspor elektronik (e-paspor) masa berlaku maksimal lima tahun Rp650 ribu per permohonan,
- Paspor elektronik (e-paspor) masa berlaku maksimal 10 tahun Rp950 ribu per permohonan.
Sementara itu, biaya pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI adalah Rp100 ribu per permohonan. Di beberapa negara, biaya ini disesuaikan dengan mata uang setempat. Namun, jika dirupiahkan, selisih nominalnya tidak jauh berbeda. Misalnya, di Malaysia RM35 (sekitar Rp126 ribu) dan Amerika Serikat US$7 (sekitar Rp113 ribu) untuk setiap permohonan.
Dalam beberapa kasus, biaya pembuatan SPLP bisa menjadi nol alias gratis, jika WNI yang bersangkutan selesai menjalani hukuman di luar negeri, kemudian pulang atau dideportasi pemerintah asing. Hal itu juga berlaku ketika WNI pulang dalam rangka repatriasi, 'kembalinya suatu warga negara dari negara asing yang pernah menjadi tempat tinggal menuju tanah asal kewarganegaraannya.'
6. Bentuk fisik paspor dan SPLP

Sekilas, bentuk serta warna paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor sama, yaitu hijau dan tulisannya berwarna emas (per 17 Agustus 2025 warna paspor akan berubah menjadi merah). Di bagian atasnya terdapat tulisan Republik Indonesia dan tepat di bawah tulisan ini ada lambang negara Indonesia, yakni burung Garuda Pancasila.
Hal yang membedakannya adalah tulisan atau tulisan di bawah gambar burung Garuda Pancasila. Untuk paspor, ada tulisan Paspor dan Passport, serta chip pada paspor elektronik. Sementara itu, pada SPLP, terdapat tulisan Surat Perjalanan Laksana Paspor dan Travel Document In Lieu of Passport. Semua huruf dalam tulisan tersebut dicetak dalam huruf kapital.
Di dalam paspor, terdapat identitas pemegang, seperti foto, nama lengkap, nomor paspor, status kewarganegaraan, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, tanggal pembuatan paspor, tempat pembuatan paspor, serta tanggal habis berlaku.
Isi SPLP pun tidak jauh berbeda dengan paspor. Hal yang membedakannya, SPLP tidak memuat nomor paspor, tetapi nomor registrasi SPLP. Selain itu, juga tertera alamat di Indonesia sesuai KTP. Ada pun jumlah halaman paspor berjumlah 48, sedangkan SPLP berjumlah 16 halaman.

Itulah beberapa perpedaan paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang perlu kamu tahu, terutama bagi kamu yang sering bepergian ke luar negeri. Semoga paspormu selalu aman, sehingga tak perlu repot mengurus SPLP, ya!