Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apakah Pengambilan Paspor Boleh Diwakilkan?

Potret paspor dan boarding pass (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra)

Paspor merupakan salah satu dokumen penting bagi siapa saja yang ingin menempuh perjalanan ke luar negeri. Proses pembuatan paspor dilakukan dengan dua tahap.

Dimulai dari mendaftar secara daring di aplikasi M-Paspor, kemudian datang ke Kantor Imigrasi (Kanim) yang ingin dituju untuk pemeriksaan keabsahan dan kelengkapan dokumen, serta wawancara.

Durasi pembuatan paspor sekitar 4 hari kerja. Setelah itu, paspor sebaiknya langsung diambil orang yang bersangkutan atau si pembuat paspor dalam kurun waktu maksimal satu bulan. Jika lebih dari itu, maka permohonannya bisa dibatalkan.

Namun, bagaimana jika si pembuat paspor ada kendala dan tidak bisa mengambilnya sendiri? Apakah pengambilannya bisa diwakilkan? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini, ya!

Pihak-pihak yang boleh mengambil paspor

ilustrasi orang memegang paspor (Pexels.com/Jacob)

Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) Pasal 23, paspor biasa yang telah selesai dapat diambil beberapa pihak, antara lain:

  1. pemohon paspor,
  2. orang lain yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan (dengan pemohon paspor), dan
  3. orang lain yang tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan (dengan pemohon paspor).

Ketiganya pihak tersebut memiliki prosedur dan syarat berbeda saat hendak mengambil paspor. Jika diambil langsung oleh pemohon paspor, maka ia wajib membawa tanda bukti pengantar permohonan paspor, tanda bukti pembayaran, dan bukti identitas yang sah (KTP/SIM).

Apabila diambil orang lain yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon (orangtua, saudara kandung, suami, istri, atau anak kandung yang namanya tertera dalam satu Kartu Keluarga), maka orang tersebut harus menunjukan tanda bukti pembayaran, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan kartu identitas pengambil yang sah.

Sementara itu, jika paspor akan diambil orang lain yang tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon (agen wisata, tetangga, teman, dan sebagainya), maka si pengambil harus menunjukan tanda bukti pembayaran, surat kuasa yang ditandatangani pemilik paspor di atas materai Rp10 ribu, dan identitas pengambil yang sah.

Cara pengambilan paspor oleh orang lain

Ilustrasi paspor (vecteezy.com/sitifatonah476)

Ada pun prosedur atau cara pengambilan paspor cukup mudah, yakni:

  1. Datang ke tempat pembuatan paspor, dalam hal ini Kantor Imigrasi atau Unit Layanan Paspor Kantor Imigrasi yang ada di tempat-tempat tertentu,
  2. Waktu kedatangan adalah empat hari kerja setelah proses wawancara dan jamnya menyesuaikan dengan ketentuan masing-masing Kantor Imigrasi,
  3. Membawa dokumen yang disyaratkan dan menuju front office,
  4. Petugas akan memberikan nomor antrean pengambilan dan memintamu menunggu,
  5. Setelah nomor dipanggil, kamu bisa langsung menuju loket pengambilan paspor dan menyerahkan dokumen di sana,
  6. Petugas akan memintamu untuk tanda tangan buku penyerahan paspor sebagai bukti bahwa paspor benar-benar sudah ada di tanganmu, dan
  7. Paspor akan langsung diserahkan.

Kesimpulannya, pengambilan paspor itu boleh diwakilkan, asalkan mematuhi persyaratan yang berlaku. Jika kamu memang tidak bisa mengambilnya sendiri, pastikan orang yang mewakilimu benar-benar dapat dipercaya dan bisa menjaganya dengan baik, ya!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fasrinisyah Suryaningtyas
Dewi Suci Rahayu
Fasrinisyah Suryaningtyas
EditorFasrinisyah Suryaningtyas
Follow Us