Kabar baik buat para pemegang paspor Indonesia yang punya rencana liburan, bisnis, atau transit ke Kanada. Mulai 26 Mei 2026, Warga Negara Indonesia (WNI) kini bisa bepergian ke Kanada tanpa perlu mengajukan visa kunjungan seperti sebelumnya. Kebijakan baru ini diumumkan langsung oleh pemerintah Kanada sebagai bagian dari upaya memperkuat hubungan dengan kawasan Indo-Pasifik, termasuk Indonesia.
Bebas visa yang dimaksud bukan berarti WNI bisa langsung masuk begitu saja tanpa dokumen tambahan. Sebagai gantinya, pelaku perjalanan dari Indonesia tetap wajib memiliki Electronic Travel Authorization (eTA) atau Otorisasi Perjalanan Elektronik sebelum terbang ke Kanada.
Kebijakan ini merupakan bagian dari Strategi Indo-Pasifik Kanada yang bertujuan untuk mendukung konektivitas, perdagangan, investasi, hingga mempermudah mobilitas masyarakat antarnegara. Diketahui, sepanjang tahun 2025, Kanada melaporkan telah menerima 18.300 pengunjung dari Indonesia.
Lantas, apa saja syarat masuk ke Kanada menggunakan Electronic Travel Authorization (eTA)? Berikut penjelasan lengkapnya.
